Ketua panitia tinju Nabire ditetapkan sebagai tersangka

Jum'at, 19 Juli 2013 - 14:02 WIB
Ketua panitia tinju...
Ketua panitia tinju Nabire ditetapkan sebagai tersangka
A A A
Sindonews.com - Ketua panitia pelaksana laga tinju amatir Bupati Nabire Cup kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kericuhan yang menewaskan 18 penonton, Minggu (14/7) lalu.

Hal itu ditegaskan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto, di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013).

"Penyidik Polri dalam hal ini Polres Nabire telah menetapkan tersangka atas nama NY (44) yang merupakan ketua panitia pelaksana Kejuaraan Tinju Nabire Cup," kata Agus.

Agus mengatakan, pasal yang disangkakan kepada tersangka NY adalah Pasal 89 Ayat 2 Juncto Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dengan ancaman pidana 5 Tahun dan atau denda sebesar Rp5 miliar.

"Tersangka NY dikenakan Pasal 89 Ayat 2 Juncto Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2005," ungkap Agus.

Menurut Agus, ketua panitia pelaksana pertandingan tinju amatir tersebut ditetapkan sebagai tersangka, karena tidak memiliki legalitas serta rekomendasi untuk mengadakan acara olahraga tinju tersebut dari cabang organisasi olahraga yang bersangkutan.

"Dalam sangkaan berkaitan dengan rekomendasi ataupun izin dari induk cabang olahraga yang bersangkutan (tidak memiliki izin)," tandas Agus.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2660 seconds (0.1#10.140)