Polisi tetapkan sopir Avanza FPI tersangka

Jum'at, 19 Juli 2013 - 00:13 WIB
Polisi tetapkan sopir...
Polisi tetapkan sopir Avanza FPI tersangka
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Resor Kendal, Jawa Tengah, akhirnya menetapkan sopir mobil Avanza yang juga merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka.

Diketahui, sopir Avanza tersebut menabrak seorang pengendara sepeda motor sampai tewas saat dirinya melarikan diri ketika dikejar - kejar warga setelah merasa gusar karena sebelumnya terganggu dengan aksi sweeping FPI di tempat hiburan malam, Kamis (18/7) siang.

"Sopir mobil menjadi tersangka karena menabrak orang hingga meninggal dunia," kata Kapolres Kendal AKBP Asep Jenal, Kamis (19/7/2013) malam.

Mobil Avanza bernomor polisi AB 7105 SA itu menabrak sepeda motor bernomor H 6088 ND yang dikendarai Tri Munarti dan Suyatmi, warga Patean.

Dalam kecelakaan itu, Tri meninggal dunia, sedangkan Suyatmi masih dirawat di rumah sakit Tugurejo, Semarang. Insiden ini memicu kemarahan warga Sukorejo, yang sebelumnya juga sudah terlibat bentrok kecil dengan massa FPI terkait sweeping tempat hiburan di kecamatan tersebut.

Diketahui, bentrok Front Pembela Islam (FPI) dengan warga pecah di Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, Kamis siang. Bentrokan terjadi saat FPI melakukan sweeping tempat hiburan di Sukorejo dan Patean, Kendal.

Satu warga tewas setelah ditabrak mobil FPI yang melarikan saat dikejar warga. Empat mobil FPI dirusak warga, satu diantaranya dibakar.

Bentrokan bermula saat sebelumnya masa FPI melakukan sweeping di sebuah tempat hiburan malam. Massa kemudian melakukan konvoi hingga memancing kemarahan warga. Bentrokan besar pecah, saat sebuah mobil FPI menabrak warga hingga tewas.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1822 seconds (0.1#10.140)