17 Kades Bacaleg Kabupaten Blitar terancam dicoret
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 17 kepala desa (kades) dari 19 kades, Bakal Calon Legislatif (bacaleg) Kabupaten Blitar, terancam tercoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif.
Sebab, hingga kini mereka tidak kunjung menyerahkan surat pengunduran jabatan (kades) sebagaimana yang tercantum dalam syarat utama pencalegan.
"Pernyataan pengunduran diri kades merupakan syarat utama yang harus dipenuhi bacaleg yang berlatar belakang kades. Jika tidak dipenuhi, tentu kita coret," ujar Ketua Divisi Tehnis Dan Pencalegkan KPU Kabupaten Blitar Jamali, kepada wartawan, Kamis (18/7/2013).
Dari data yang dihimpun, hanya ada dua bacaleg dari unsur kades yang menyerahkan syarat administrasi secara lengkap. Satu diantaranya adalah perangkat desa.
Keduanya, kata Jemali, dipastikan masuk DCT bersama bacaleg lainya. Sementara 17 bacaleg kades lainnya, dinilai tidak "mengindahkan" ketentuan yang jauh hari telah disosialisasikan KPU. "Dalam hal ini kita tegas menegakkan aturan yang berlaku," terang Jemali.
Kendati demikian, KPU masih menunggu datangnya surat pengunduran diri hingga 1 Agustus 2013. Setelah itu, KPU akan mengumumkan dari 513 Bacaleg Kabupaten Blitar yang masuk DCT.
Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar Suhendro Winarso mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para kades, khususnya yang maju sebagai bacaleg. "Namun sejauh ini, sebagian besar belum menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada kami," terangnya.
Seperti diketahui, belum bersedianya para kades mengundurkan diri, karena masih ingin memangku jabatan hingga Oktober 2013. Rencananya, pada bulan Oktober itu, Pemkab menggelar Pilkades secara serentak.
Sebab, hingga kini mereka tidak kunjung menyerahkan surat pengunduran jabatan (kades) sebagaimana yang tercantum dalam syarat utama pencalegan.
"Pernyataan pengunduran diri kades merupakan syarat utama yang harus dipenuhi bacaleg yang berlatar belakang kades. Jika tidak dipenuhi, tentu kita coret," ujar Ketua Divisi Tehnis Dan Pencalegkan KPU Kabupaten Blitar Jamali, kepada wartawan, Kamis (18/7/2013).
Dari data yang dihimpun, hanya ada dua bacaleg dari unsur kades yang menyerahkan syarat administrasi secara lengkap. Satu diantaranya adalah perangkat desa.
Keduanya, kata Jemali, dipastikan masuk DCT bersama bacaleg lainya. Sementara 17 bacaleg kades lainnya, dinilai tidak "mengindahkan" ketentuan yang jauh hari telah disosialisasikan KPU. "Dalam hal ini kita tegas menegakkan aturan yang berlaku," terang Jemali.
Kendati demikian, KPU masih menunggu datangnya surat pengunduran diri hingga 1 Agustus 2013. Setelah itu, KPU akan mengumumkan dari 513 Bacaleg Kabupaten Blitar yang masuk DCT.
Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar Suhendro Winarso mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para kades, khususnya yang maju sebagai bacaleg. "Namun sejauh ini, sebagian besar belum menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada kami," terangnya.
Seperti diketahui, belum bersedianya para kades mengundurkan diri, karena masih ingin memangku jabatan hingga Oktober 2013. Rencananya, pada bulan Oktober itu, Pemkab menggelar Pilkades secara serentak.
(san)