6 paslon optimis gugatan ke MK dikabulkan
A
A
A
Sindonews.com – Gugatan Pilwalkot Bandung 2013 memasuki babak baru. Seluruh pihak yang terlibat telah memberikan kesimpulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan itu.
Termasuk Tim 6 pasangan calon (Paslon) yang mengaku optimis. Tomtom Dabbul Qomar Jubir 6 paslon mengatakan dalil yang diajukan timnya di persidangan jelas terbukti.
Melalui fakta di lapangan, keterangan saksi dan sejumlah alat bukti menunjukan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara Pilwalkot Bandung 2013.
“Dari tuturan saksi, bukti dan fakta di lapangan sudah menunjukan adanya yang tidak beres yang dilakukan pihak penyelenggara dalam hal ini KPU dan Panwaslu,” ungkap Tomtom saat dihubungi sindonews melalui sambungan telepon, Kamis (18/07/17).
“Seperti adanya kerusakan surat suara dalam jumlah besar, perubahan jadwal yang dilakukan sepihak yang mengakibatkan adanya pasangan yang awalnya tidak lolos jadi lolos,” tambahnya.
Kesimpulan lainya, kata Tomtom, pihak terkait (Rido) terbukti melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.
Bentuk pelanggarannya yakni kampanye di luar jadwal, black campaign yang lancarkan ada sejumlah pasangan lain serta penggunaan aparatur negara saat berkampanye.
“Jelas itu memenuhi tiga unsur sengketa pemilu dan melalui dalil-dalil yang kami sampaikan semuanya telah terungkap. Untuk itu jelas pada kesimpulan yang kami sampaikan, kami menganjurkan agar MK mengabulkan permohonan gugatan ini,” lengkapnya.
Untuk tahapan selanjutanya, MK akan mengkaji seluruh kesimpulan yang disampaikan. Rencananya putusan terkait permohonan gugatan Pilwalkot Bandung 2013 ini akan dilakukan MK pada minggu keempat Juli ini.
Termasuk Tim 6 pasangan calon (Paslon) yang mengaku optimis. Tomtom Dabbul Qomar Jubir 6 paslon mengatakan dalil yang diajukan timnya di persidangan jelas terbukti.
Melalui fakta di lapangan, keterangan saksi dan sejumlah alat bukti menunjukan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara Pilwalkot Bandung 2013.
“Dari tuturan saksi, bukti dan fakta di lapangan sudah menunjukan adanya yang tidak beres yang dilakukan pihak penyelenggara dalam hal ini KPU dan Panwaslu,” ungkap Tomtom saat dihubungi sindonews melalui sambungan telepon, Kamis (18/07/17).
“Seperti adanya kerusakan surat suara dalam jumlah besar, perubahan jadwal yang dilakukan sepihak yang mengakibatkan adanya pasangan yang awalnya tidak lolos jadi lolos,” tambahnya.
Kesimpulan lainya, kata Tomtom, pihak terkait (Rido) terbukti melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.
Bentuk pelanggarannya yakni kampanye di luar jadwal, black campaign yang lancarkan ada sejumlah pasangan lain serta penggunaan aparatur negara saat berkampanye.
“Jelas itu memenuhi tiga unsur sengketa pemilu dan melalui dalil-dalil yang kami sampaikan semuanya telah terungkap. Untuk itu jelas pada kesimpulan yang kami sampaikan, kami menganjurkan agar MK mengabulkan permohonan gugatan ini,” lengkapnya.
Untuk tahapan selanjutanya, MK akan mengkaji seluruh kesimpulan yang disampaikan. Rencananya putusan terkait permohonan gugatan Pilwalkot Bandung 2013 ini akan dilakukan MK pada minggu keempat Juli ini.
(lns)