Rampas tanah rakyat, Pemprov Jabar didugat warga

Kamis, 18 Juli 2013 - 02:49 WIB
Rampas tanah rakyat,...
Rampas tanah rakyat, Pemprov Jabar didugat warga
A A A
Sindonews.com - Warga di Kecamatan Ciranjang dan Bojongpicung, resmi melayangkan gugatan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Gugatan mereka terkait klaim atas tanah eks pertanian yang ada di dua wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi, gugatan tersebut berawal ketika sejumlah warga di dua kecamatan ini meminta pengembalian tanah yang sebelumnya dibeli Pemerintah Belanda pada 1919, dan dijanjikan untuk dikembalikan kepada pihak pemilik setelah 10 tahun kemudian.

Namun, pada pelaksanaannya, pengembalian tanah disesuai dengan kategori yang ditentukan. Sedangkan untuk ahli waris hanya disisakan sekitar 50 hektar dari luas lahan sebelumnya 1.086 hektar.

“Jumlah ahli waris sekitar 189 orang. Dari 50 hektar ini, baru diberikan pada 149 orang dengan luas sekitar 37 hektar. Sisanya belum juga dibagikan sampai sekarang,” ujar perwakilan ahli waris Aban Rohendi (72), warga Kampung Babakansoka, RT01/06, Desa Neglasari, Kecamatan Bojongpicung, kemarin.

Selain tuntutan pengembalian sisa tanah yang dijanjikan, yakni seluas 13 hektar, pihaknya juga menuntut adanya ganti rugi.
“Ganti rugi untuk hasil sawah yang selama ini disewakan dari tahun 1972. Sayangnya meski sempat ada SK dari gubernur pada 1968 untuk mengembalikan hak kami, tapi realisasinya tidak pernah ada,” paparnya.

Kuasa hukum warga, Ermayadi Miharja berharap, PN Cianjur memutuskan dan mengabulkan seluruh gugatan para penggugat, yakni warga. “Saya berharap bisa terkabul dan tergugat bisa menyerahkan tanah milik warga. Tapi, sekarang masih dalam tahap mediasi antara kedua belah pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Biro Hukum Pemprop Jawa Barat Deni Wahyudin mengatakan, gugatan yang dilakukan warga tersebut adalah salah sasaran. Pasalnya, tanah yang ada di wilayah tersebut, adalah tanah yang ada di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN)

“Masalahnya, tanah tersebut sudah di kuasai oleh Negara sejak tahun 1984. Sehingga, gubernur pun tidak punya kewenangan masalah ini. karena tanah itu dibawah BPN, kalau mau minta hak tanah itu, ya harus ke BPN,” ujarnya, kemarin.

Sehingga, menurut dia, gugatan yang dilakukan warga tersebut salah alamat. Selain itu, pihaknya menganggap, tanah yang dipermasalahkan tersebut telah selesai dan dibagikan.

“Sisa tanah sekitar 13 hektare itu tidak ada pisiknya, dan semua sudah didistribusikan dibagikan ke pemiliknya. Sehingga, saya menggap gugatan ini salah alamat,” ungkapnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8069 seconds (0.1#10.140)