Rampas tanah rakyat, Pemprov Jabar didugat warga

Kamis, 18 Juli 2013 - 02:49 WIB
Rampas tanah rakyat,...
Rampas tanah rakyat, Pemprov Jabar didugat warga
A A A
Sindonews.com - Warga di Kecamatan Ciranjang dan Bojongpicung, resmi melayangkan gugatan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Gugatan mereka terkait klaim atas tanah eks pertanian yang ada di dua wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi, gugatan tersebut berawal ketika sejumlah warga di dua kecamatan ini meminta pengembalian tanah yang sebelumnya dibeli Pemerintah Belanda pada 1919, dan dijanjikan untuk dikembalikan kepada pihak pemilik setelah 10 tahun kemudian.

Namun, pada pelaksanaannya, pengembalian tanah disesuai dengan kategori yang ditentukan. Sedangkan untuk ahli waris hanya disisakan sekitar 50 hektar dari luas lahan sebelumnya 1.086 hektar.

“Jumlah ahli waris sekitar 189 orang. Dari 50 hektar ini, baru diberikan pada 149 orang dengan luas sekitar 37 hektar. Sisanya belum juga dibagikan sampai sekarang,” ujar perwakilan ahli waris Aban Rohendi (72), warga Kampung Babakansoka, RT01/06, Desa Neglasari, Kecamatan Bojongpicung, kemarin.

Selain tuntutan pengembalian sisa tanah yang dijanjikan, yakni seluas 13 hektar, pihaknya juga menuntut adanya ganti rugi.
“Ganti rugi untuk hasil sawah yang selama ini disewakan dari tahun 1972. Sayangnya meski sempat ada SK dari gubernur pada 1968 untuk mengembalikan hak kami, tapi realisasinya tidak pernah ada,” paparnya.

Kuasa hukum warga, Ermayadi Miharja berharap, PN Cianjur memutuskan dan mengabulkan seluruh gugatan para penggugat, yakni warga. “Saya berharap bisa terkabul dan tergugat bisa menyerahkan tanah milik warga. Tapi, sekarang masih dalam tahap mediasi antara kedua belah pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Biro Hukum Pemprop Jawa Barat Deni Wahyudin mengatakan, gugatan yang dilakukan warga tersebut adalah salah sasaran. Pasalnya, tanah yang ada di wilayah tersebut, adalah tanah yang ada di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN)

“Masalahnya, tanah tersebut sudah di kuasai oleh Negara sejak tahun 1984. Sehingga, gubernur pun tidak punya kewenangan masalah ini. karena tanah itu dibawah BPN, kalau mau minta hak tanah itu, ya harus ke BPN,” ujarnya, kemarin.

Sehingga, menurut dia, gugatan yang dilakukan warga tersebut salah alamat. Selain itu, pihaknya menganggap, tanah yang dipermasalahkan tersebut telah selesai dan dibagikan.

“Sisa tanah sekitar 13 hektare itu tidak ada pisiknya, dan semua sudah didistribusikan dibagikan ke pemiliknya. Sehingga, saya menggap gugatan ini salah alamat,” ungkapnya.
(san)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
5 jam yang lalu
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
5 jam yang lalu
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
6 jam yang lalu
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
7 jam yang lalu
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
7 jam yang lalu
Infografis
El Clasico di Tanah...
El Clasico di Tanah Borneo: Misi Persija Putus Dominasi Persib
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved