warga segel kantor Kepala Desa Pirikan

Rabu, 17 Juli 2013 - 16:54 WIB
warga segel kantor Kepala...
warga segel kantor Kepala Desa Pirikan
A A A
Sindonews.com – Puluhan warga Desa Pirikan, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang nekat menyegel Kantor Kepala Desa setempat.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan Pejabat Sementara (Pj) Kepala Desa yang diajukan oleh Kecamatan Secang.

Puluhan massa yang tidak setuju kebijakan dari kecamatan tersebut datang menggunakan sepeda motor sekira pukul 10.00 WIB.

Mereka melakukan orasi untuk kemudian mengusir semua pegawai desa yang berada di dalam kantor karena akan disegel.
Penyegelan dilakukan oleh warga dengan cara menutup pintu utama kantor menggunakan kayu yang dipasang menyilang.

Koordinator aksi, Irfan (55) mengatakan, warga terpaksa melakukan penyegelan tersebut karena kebijkan kecamatan tidak menghormati hasil rapat warga terkait Pj Kepala Desa.

“Kebijakan kecamatan tidak sesuai dengan warga,” katanya Rabu (17/7/2013).

Disampaikannya, kekesalan warga bermula saat masa jabatan kepala desa setempat, Aris Budyanto, habis di bulan Juni.
Seluruh masyarakat termasuk perangkat desa dan BPD menggelar rapat untuk menentukan PJ kepala desa mengingat adanya kebijakan Pemkab Magelang menunda Pilkades karena berdekatan dengan Pilkada.

Dalam musyawarah pada 13 Juni 2013 secara aklamasi menyepakati Supramono, 60, sebagai Pj Kepala Desa. Selain merupakan sesepuh dan tokoh masyarakat, Supramono juga pernah menjabat sebagai kepala desa.

“Semua warga sepakat terhadap keputusan pengangkatan Mbah Mono (Supramono). Tidak ada usulan lain,” lanjut Irfan.

Namun secara sepihak, Kecamatan Secang kemudian memberikan Surat Keputusan pengangkatan Pj Kades Pirikan atas nama Gunawan. Gunawan adalah sekretaris kecamatan Secang.

”Ketua BPD dan Sekdes kami dipanggil ke kecamatan dan diberitahukan jika sesuai SK Pj Kades adalah Gunawan,” ungkapnya.

Aris Budyanto, mantan Kepala Desa Pirikan mengaku, tidak pernah mendapat tembusan terkait pengangkatan Pj Kepala Desa tersebut dari kecamatan.

“Tidak ada musyawarah, tiba-tiba pihak kecamatan mengangkat orang. Saya sempat meminta klarifikasi tapi kebijakan itu tidak bisa diubah,” ujarnya.

Anggota Komisi A, Suharno mengatakan pihaknya akan menyampaikan aspirasi warga ke Pemkab Magelang. Menurutnya, kebijakan penunjukan Pj Kades secara sepihak rentan menimbulkan konflik di masyarakat.

“Secepatnya akan kita agendakan rapat dengan pimpinan DPRD. Termasuk mengundang SKPD terkait,” tambah Mahbub Zaenal, anggota DPRD lainnya.

Sementara Kabag Tata Pemerintayah Ary Widi Nugroho mengatakan usulan Pj kades menjadi wewenang camat. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 52 Nomor 12 Tahun 2006.

“Figur yang diusulkan menjadi Pj Kades, diambil dari unsur PNS kecamatan, perangkat desa, atau tokoh masyarakat yang dipandang mampu. Pengangkatan Pj Kades harus atas persetujuan bupati yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK),” tandasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9326 seconds (0.1#10.140)