Pembentukan DOB Garut Selatan disahkan akhir 2013
A
A
A
Sindonews.com – Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Garut Selatan dimasukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan 2013.
Dengan demikian, rencana pembentukan daerah otonomi ini akan disahkan akhir 2013 mendatang.
Ketua Komite Persiapan Pembentukan Garut Selatan (KP2-KGS) Dedi Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah berkas pengajuan kepada Komisi II DPR RI.
Berkas yang diserahkan ini diantaranya keputusan 141 Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dari 16 kecamatan di kawasan Garut Selatan yang mendukung rencana pembentukan DOB.
"Secara keseluruhan, 98 persen berkas dan persyaratan sudah diberikan kepada Komisi II DPR RI. Tinggal peta Kabupaten Garut Selatan saja dan itu akan diberikan sebelum Lebaran,” kata Dedi, Rabu (17/7/2013).
Menurut Dedi, belum diberikannya peta ini disebabkan oleh adanya tanda tangan dari Pemda Tasikmalaya, Cianjur, dan Kabupaten Bandung, sebagai daerah tetangga.
Berkas lain yang sudah diserahkan adalah berkas penyediaan tanah lokasi Pusat Pemerintahan di Ibu Kota Kabupaten Garut Selatan, Mekarmukti, seluas 228 hektare (Ha).
“Selain itu, kami menyerahkan juga penjabaran Surat Keputusan Bupati dan DPRD Kabupaten Garut mengenai hibah aset, hutang-piutang, dan penyerahan personel, kepada DOB Kabupaten Garut Selatan. Kalau tidak ada hambatan, pengesahannya melalui ketuk palu oleh DPR RI pada November 2013. Pengesahannya dilakukan bersama 12 DOB lainnya di Indonesia. Kami sudah konsultasi dengan DPR sejak sebulan ke belakang. Sekarang sudah dikaji dan masuk sekjen," tuturnya.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Garut ini menjelaskan, pembentukan DOB Garut Selatan didasarkan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 165/Kep.288-Otdaksm/2011 Tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Garut Selatan dan Keputusan Bupati Garut Nomor 135/Kep.325-Bappeda/2009 Tentang Persetujuan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Garut Selatan.
“DOB Kabupaten Garut Selatan terdiri atas 16 kecamatan dengan 141 desa, di antaranya Kecamatan Banjarwangi, Bungbulang, Caringin, Cibalong, Cihurip, Cikajang, Cikelet, Cisewu, Cisompet, Mekarmukti, Pameungpeuk, Pakenjeng, Pamulihan, Peundeuy, Singajaya, dan Talegong,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat Presidium Masyarakat Garut Selatan Suryaman mengatakan, berdasarkan sejarah, pemekaran DOB ini didasarkan pada penyatuan tiga karesidenan, yakni Karesidenan Batuwangi (Cikajang), Kandangwesi (Bungbulang), dan Nagara (Pameungpeuk).
"Kami menentukan Mekarmukti sebagai Ibukota Kabupaten Garut Selatan karena berada di Jalan Strategis Nasional Jawa Barat Selatan dan berada di tengah-tengah Garut Selatan. Kawasannya datar dan cocok untuk perkembangan kota," katanya.
Garut Selatan, memiliki 84 kilometer garis pantai dengan potensi alam berupa kelautan, perkebunan, pertambangan, dan pertanian. Garut Selatan pun kaya akan potensi barang tambang yang tak ternilai.
Dengan demikian, rencana pembentukan daerah otonomi ini akan disahkan akhir 2013 mendatang.
Ketua Komite Persiapan Pembentukan Garut Selatan (KP2-KGS) Dedi Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah berkas pengajuan kepada Komisi II DPR RI.
Berkas yang diserahkan ini diantaranya keputusan 141 Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dari 16 kecamatan di kawasan Garut Selatan yang mendukung rencana pembentukan DOB.
"Secara keseluruhan, 98 persen berkas dan persyaratan sudah diberikan kepada Komisi II DPR RI. Tinggal peta Kabupaten Garut Selatan saja dan itu akan diberikan sebelum Lebaran,” kata Dedi, Rabu (17/7/2013).
Menurut Dedi, belum diberikannya peta ini disebabkan oleh adanya tanda tangan dari Pemda Tasikmalaya, Cianjur, dan Kabupaten Bandung, sebagai daerah tetangga.
Berkas lain yang sudah diserahkan adalah berkas penyediaan tanah lokasi Pusat Pemerintahan di Ibu Kota Kabupaten Garut Selatan, Mekarmukti, seluas 228 hektare (Ha).
“Selain itu, kami menyerahkan juga penjabaran Surat Keputusan Bupati dan DPRD Kabupaten Garut mengenai hibah aset, hutang-piutang, dan penyerahan personel, kepada DOB Kabupaten Garut Selatan. Kalau tidak ada hambatan, pengesahannya melalui ketuk palu oleh DPR RI pada November 2013. Pengesahannya dilakukan bersama 12 DOB lainnya di Indonesia. Kami sudah konsultasi dengan DPR sejak sebulan ke belakang. Sekarang sudah dikaji dan masuk sekjen," tuturnya.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Garut ini menjelaskan, pembentukan DOB Garut Selatan didasarkan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 165/Kep.288-Otdaksm/2011 Tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Garut Selatan dan Keputusan Bupati Garut Nomor 135/Kep.325-Bappeda/2009 Tentang Persetujuan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Garut Selatan.
“DOB Kabupaten Garut Selatan terdiri atas 16 kecamatan dengan 141 desa, di antaranya Kecamatan Banjarwangi, Bungbulang, Caringin, Cibalong, Cihurip, Cikajang, Cikelet, Cisewu, Cisompet, Mekarmukti, Pameungpeuk, Pakenjeng, Pamulihan, Peundeuy, Singajaya, dan Talegong,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat Presidium Masyarakat Garut Selatan Suryaman mengatakan, berdasarkan sejarah, pemekaran DOB ini didasarkan pada penyatuan tiga karesidenan, yakni Karesidenan Batuwangi (Cikajang), Kandangwesi (Bungbulang), dan Nagara (Pameungpeuk).
"Kami menentukan Mekarmukti sebagai Ibukota Kabupaten Garut Selatan karena berada di Jalan Strategis Nasional Jawa Barat Selatan dan berada di tengah-tengah Garut Selatan. Kawasannya datar dan cocok untuk perkembangan kota," katanya.
Garut Selatan, memiliki 84 kilometer garis pantai dengan potensi alam berupa kelautan, perkebunan, pertambangan, dan pertanian. Garut Selatan pun kaya akan potensi barang tambang yang tak ternilai.
(lns)