Awas, obat keras & makanan kadaluwarsa beredar
A
A
A
Sindonews.com – Tim Gabungan Pemantau Produk Makanan dan Obat-obatan Kabupaten Kulonprogo kembali menemukan sejumlah makanan, obat-obatan dan minuman yang sudah tidak layak konsumsi.
Produk ini ditemukan petugas beredar bebas di pasar tradisional. Karena cukup berbahaya, produk ini disita petugas untuk dimusnahkan.
Operasi yang dilaksanakan khusus menjelang hari raya ini, menyasar pedagang yang ada di Pasar Pripih kecamatan Temon.
Petugas menemukan empat item barang yang tidak layak konsumsi. Di antaranya makanan tanpa label, makanan dan minuman kadaluwarsa, hingga obat keras dan produk yang telah rusak.
“Kita fokus pada pengawasan obat-obatan dan makanan, dan ternyata banyak yang tidak layak konsumsi,” ujar Staff Pengawasan Obat Dinas Kesehatan kulonprogo Susmiyati, Rabu (17/7/2013).
Dari operasi ini juga dilakukan upaya edukatif kepada pedagang untuk lebih memahami produk yang aman untuk diperdagangkan. Salah satunya harus memiliki label produksi dan ijin kesehatan. Bagi usaha rumah tangga (PIRT) yang menjual, diarahkan untuk mengajukan izin di Dinas Kesehatan.
“Ini akan terus kita lakukan sampai menjelang lebaran, agar masyarakat mendapatkan produk yang aman dan memenuhi syarat kesehatan,” pungkasnya.
Salah seorang pedagang, Supardiman, mengakui beberapa produk obat yang dijual sudah kadaluwarsa. Obat-obat itu akhirnya dibawa petugas dan akan dimusnahkan. Dia sendiri dengan sukarela menyerahkannya karena tidak tahu kalau sudah tidak layak.
“Tidak tahu kalau itu sudah kadaluwarsa,” jelasnya.
Sementara itu penyidik Pegawai Negeri sipil Kuncahyo mengatakan operasi yang dilaksanakan merupakan bagian dari penegakan atas Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Konsumen harus mendapatkan produk yang aman yang sudah mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan.
“Ini untuk melindungi konsumen dan produk yang berbhaya. Ternyata di pasar tradisionalmasih ada yang beredar,” tuturnya.
Temuan obat dan makanan yang tidak layak konsumsi ini, merupakan kalikedua yang dijumpai petugas gabungan. Sebelumnya pada awal pekan lalu,petugas juga menemukan sekitar 5 kilogram ikan asin yang positif mengandung formalin.
Produk ini ditemukan petugas beredar bebas di pasar tradisional. Karena cukup berbahaya, produk ini disita petugas untuk dimusnahkan.
Operasi yang dilaksanakan khusus menjelang hari raya ini, menyasar pedagang yang ada di Pasar Pripih kecamatan Temon.
Petugas menemukan empat item barang yang tidak layak konsumsi. Di antaranya makanan tanpa label, makanan dan minuman kadaluwarsa, hingga obat keras dan produk yang telah rusak.
“Kita fokus pada pengawasan obat-obatan dan makanan, dan ternyata banyak yang tidak layak konsumsi,” ujar Staff Pengawasan Obat Dinas Kesehatan kulonprogo Susmiyati, Rabu (17/7/2013).
Dari operasi ini juga dilakukan upaya edukatif kepada pedagang untuk lebih memahami produk yang aman untuk diperdagangkan. Salah satunya harus memiliki label produksi dan ijin kesehatan. Bagi usaha rumah tangga (PIRT) yang menjual, diarahkan untuk mengajukan izin di Dinas Kesehatan.
“Ini akan terus kita lakukan sampai menjelang lebaran, agar masyarakat mendapatkan produk yang aman dan memenuhi syarat kesehatan,” pungkasnya.
Salah seorang pedagang, Supardiman, mengakui beberapa produk obat yang dijual sudah kadaluwarsa. Obat-obat itu akhirnya dibawa petugas dan akan dimusnahkan. Dia sendiri dengan sukarela menyerahkannya karena tidak tahu kalau sudah tidak layak.
“Tidak tahu kalau itu sudah kadaluwarsa,” jelasnya.
Sementara itu penyidik Pegawai Negeri sipil Kuncahyo mengatakan operasi yang dilaksanakan merupakan bagian dari penegakan atas Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Konsumen harus mendapatkan produk yang aman yang sudah mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan.
“Ini untuk melindungi konsumen dan produk yang berbhaya. Ternyata di pasar tradisionalmasih ada yang beredar,” tuturnya.
Temuan obat dan makanan yang tidak layak konsumsi ini, merupakan kalikedua yang dijumpai petugas gabungan. Sebelumnya pada awal pekan lalu,petugas juga menemukan sekitar 5 kilogram ikan asin yang positif mengandung formalin.
(lns)