KPU siap tanggung risiko coret nama Khofifah - Herman
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan siap menghadapi risiko hukum atas keputusan yang diambil yakni mencoret nama pasangan Khofifah Indar Parawansa - Herman S Sumawiredja (Berkah) sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Menurut KPU, pasangan Berkah memang tak memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jatim.
"Tentunya kami siap dengan risiko hukum. Keputusan ini dapat dipertanggung jawabkan secara hukum," kata Ketua KPU Jatim Andrey Dewanto Ahmad, usai pengumuman hasil rapat pleno final di kantor KPU Jatim, Jalan Tenggilis, Surabaya, Senin (15/7/2013) dini hari.
Andrey menilai, pengambilan keputusan tersebut sudah sesuai dengan undang-undang dan aturan yang ada. Artinya, upaya Voting ini, bisa dipertanggungjawabkan.
Namun, lanjut Andrey, pihaknya belum melakukan persiapan apapun jika pihak Berkah melakukan upaya hukum.
"Belum kami pikirkan persiapan itu. Yang keputusan kami dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Jatim harus melakukan Voting untuk mengambil keputusan apakah pasangan Berkah ini lolos dalam Pilgub Jatim pada 29 Agustus 2013 mendatang.
Hasil dari voting tersebut, tiga komisioner menyatakan pasangan Berkah tidak memenuhi syarat, satu Komisioner memenuhi syarat dan satu komisiner menyatakan bahwa Partai Keadilan (PK) pendukung Berkah memenuhi Syarat dan PK pendukung KarSa tidak memenuhi syarat.
Kemudian PPNUI pendukung Khofifah tidak memenuhi syarat dan PPNUI pendukung KarSa memenuhi syarat.
Atas keputusan KPU Jatim, pihak Berkah masih belum melakukan reaksi.
Informasi yang dihimpun, hari ini, pihak Berkah akan menyatakan sikap atas keputusan KPU Jatim di Kantor DPW PKB Jawa Timur di Jalan Ketintang Madya, Surabaya.
Menurut KPU, pasangan Berkah memang tak memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada Jatim.
"Tentunya kami siap dengan risiko hukum. Keputusan ini dapat dipertanggung jawabkan secara hukum," kata Ketua KPU Jatim Andrey Dewanto Ahmad, usai pengumuman hasil rapat pleno final di kantor KPU Jatim, Jalan Tenggilis, Surabaya, Senin (15/7/2013) dini hari.
Andrey menilai, pengambilan keputusan tersebut sudah sesuai dengan undang-undang dan aturan yang ada. Artinya, upaya Voting ini, bisa dipertanggungjawabkan.
Namun, lanjut Andrey, pihaknya belum melakukan persiapan apapun jika pihak Berkah melakukan upaya hukum.
"Belum kami pikirkan persiapan itu. Yang keputusan kami dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Jatim harus melakukan Voting untuk mengambil keputusan apakah pasangan Berkah ini lolos dalam Pilgub Jatim pada 29 Agustus 2013 mendatang.
Hasil dari voting tersebut, tiga komisioner menyatakan pasangan Berkah tidak memenuhi syarat, satu Komisioner memenuhi syarat dan satu komisiner menyatakan bahwa Partai Keadilan (PK) pendukung Berkah memenuhi Syarat dan PK pendukung KarSa tidak memenuhi syarat.
Kemudian PPNUI pendukung Khofifah tidak memenuhi syarat dan PPNUI pendukung KarSa memenuhi syarat.
Atas keputusan KPU Jatim, pihak Berkah masih belum melakukan reaksi.
Informasi yang dihimpun, hari ini, pihak Berkah akan menyatakan sikap atas keputusan KPU Jatim di Kantor DPW PKB Jawa Timur di Jalan Ketintang Madya, Surabaya.
(lns)