5 bandar togel di Majalengka diringkus

Jum'at, 12 Juli 2013 - 16:18 WIB
5 bandar togel di Majalengka...
5 bandar togel di Majalengka diringkus
A A A
Sindonews.com - Petugas Sat Reskrim Polres Majalengka, berhasil meringkus lima orang penjudi Toto Gelap (Togel) yang beroprasi disejumlah daerah, di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Kelima orang tersebut, diamankan petugas dalam kurun waktu 10 hari, di bulan Juli 2013.

Penangkapan pertama dilakukan petugas, pada 1 Juli 2013, terhadap empat orang yang memiliki peran berbeda. Keempat orang tersebut, yakni D (42), warga Dusun Haurduni Rt 06/05, Desa Maja Utara, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, dan JS (36), warga Rt 03/03, Desa Kertabasuki, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Dua orang lainnya adalah JH (38), warga Dusun Haurduni, Rt 02/05, Desa Maja Utara, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, dan RH (35), warga Perum BCA, Blok IV, Jalan Jambu III, Rt 15/07, Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

“Penangkapan terhadap mereka berawal dari ditangkapnya D yang kemudian dari hasil pengembangan sampai pada tiga orang lainnya. Keempat tersangka ini, memiliki status yang berbeda, yakni D dan JS sebagai pengecer, JH sebagai pengepul, dan RH sebagai bandar,” kata Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Dedi Budiana, Jumat (12/7/2013).

Dari keempat tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang sebagai barang bukti (BB), diantaranya uang tunai Rp42.000, satu lembar catatan ramalan (siamsi), satu lembar kertas catatan angka pemasangan, dan nilai taruhan, pada 1 Juli 2013.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua buah HP merk Cross, satu unit sepeda motor Yamaha dengan Nopol E 6239 WV, serta sejumlah kertas dan alat tulis yang digunakan untuk menghitung angka.

“Meraka diamankan pada hari yang sama, yakni 1 Juli 2013. Keempat orang ini menjalankan oprasinya di Kecamatan Maja,” jelas dia.

Selang satu minggu, petugas kembali berhasil membekuk satu orang penjudi togel atas nama A (45), warga Blok Mengo, Desa Pasindangan, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan satu buah bolpoint, satu lembar kertas yang berisi rekapan angka pemasangan berikut uang tunai sebesar Rp49.000 sebagai barang bukti.

“Para tersangka telah melanggar pasal 303 KUHP dan dapat dihukum dengan hukuman penjara selama sepuluh tahun, atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta,” paparnya.

Sementara itu, salah satu tersangka, RH yang berstatus sebagai bandar mengaku, dirinya mulai melakukan bisnis tersebut sejak sekitar satu bulan lalu. Diakui dia, bisnis tersebut berawal dari iseng yang kemudian berlanjut hingga sekarang.

“Pendapatan perhari, tidak pasti. Kadang dapet Rp300.000, kadang juga Rp500.000," jelas RH yang mengaku sebagai wartawan saat diringkus petugas tersebut.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7297 seconds (0.1#10.140)