Otak pencuri 30 gram emas dihadiahi timah panas

Kamis, 11 Juli 2013 - 17:30 WIB
Otak pencuri 30 gram emas dihadiahi timah panas
Otak pencuri 30 gram emas dihadiahi timah panas
A A A
Sindonews.com - Aparat Unit Reskrim Polsekta Ilir Timur (IT) 1 menindak tegas otak pencurian 30 gram emas di Jalan Dempo, Lorong Bukit Sulap, No 61, RT 15, dengan memberi hadiah sebutir timah panas di kaki kanannya, Rabu (10/7/2013) sekira pukul 23.00 WIB.

Setelah diberi perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Mohammad Hoesin Palembang, tersangka Yayan Apriansyah (24), warga Jalan Bambu Kuning, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, langsung digelandang ke Mapolsekta IT I.

Kapolsekta IT I, Kompol Afria Jaya didampingi Kanit Reskrim Ipda Bobby Eltarik mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penangkapan tersangka sebelumnya atas nama Oki.

"Dari nyanyian OKI itulah kita dapat nama tersangka Yayan, yang memiliki peran merusak pintu rumah korban Hasri Isnan Hasi Purnama dan masuk ke dalam kamar serta mencuri 30 gram emas seharga Rp90 juta," ungkap Afria di Mapolsekta IT I, Kamis (11/7/2013) siang.

Perwira melati satu ini menambahkan pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas terhadap tersangka Yayan, karena yang bersangkutan mencoba kabur dan melawan saat hendak ditangkap di rumahnya.

"Tersangka ini juga sudah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kita dan baru kemarin malam berhasil kita tangkap, karena selalu berpindah-pindah lokasi persembunyian di Palembang," tandasnya.

Pasca tertangkapnya tersangka Yayan ini, sambung Afria, ada satu lagi tersangka yang diduga juga terlibat aksi pencurian 30 gram emas pada tanggal 21 Desember 2012 tersebut.

"Namanya sudah kita kantongi dan tinggal melakukan penyelidikan, guna mengungkap tempat persembunyiannya dan menangkapnya," pungkasnya.

Sedangkan tersangka, Yayan mengakui membobol rumah korban bersama kedua temannya OKI (sudah tertangkap) dan Hendry (DPO).

"Saya memang yang masuk ke dalam sama Hendry ambil barang curian emas itu," ungkap Yayan di Polsekta IT I.

Selanjutnya, kata Yayan yang permah masuk penjara dua tahun lalu di Muba dalam kasus perkelahian, 30 gram emas curian itu dijual ke Pasar Cinde oleh Hendry.

"Saya cuma dapat bagian Rp5 juta dari Hendry. OKI juga dapat Rp5 juta, sisanya dimakan sama Hendry semua," tukasnya.

Ketika ditanya, uang hasil penjualan emas itu digunakan untuk apa, bujangan yangan tangan dan kakinya dipenuhi tato ini menyatakan, habis buat foya-foya di eks lokalisasi kampung baru."Buat makan, minum miras dan main wanita," pungkasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6976 seconds (0.1#10.140)