Dihipnotis cowok ganteng, Intan kehilangan Rp120 juta

Rabu, 10 Juli 2013 - 16:42 WIB
Dihipnotis cowok ganteng, Intan kehilangan Rp120 juta
Dihipnotis cowok ganteng, Intan kehilangan Rp120 juta
A A A
Sindonews.com - Intan Ibnu Fauzi (23) warga Jalan Kapten A Rivai, Lorong Karya, No 320, RT 03, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Rabu (10/7/2013) sekira pukul 15.00 WIB melapor ke SPKT Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Intan melaporkan ke polisi akibat menjadi korban hipnotis seorang cowok ganteng bernama Mustamir (31), warga Jalan Mayor Zein, Lorong Segaran, No 28, RT 21/06, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Akibat hipnotis tersebut, korban terpaksa harus kehilangan uang tunai Rp120 juta yang disimpannya di lemari kamar rumahnya, pada Selasa (4/7) sekira pukul 19.00 WIB.

Menurut keterangan Intan di hadapan petugas SPKT Polda Sumsel, kejadiannya berawal saat Selasa (red) bersama temannya, Meta, jalan-jalan ke PTC Mal, kemudian makan bersama. Tak lama, temannya Meta kemudian menelepon terlapor untuk datang bergabung makan bersama.

“Setelah selesai makan, kami jalan-jalan bertiga. Habis itu dia mengantar pulang Meta ke rumahnya. Lalu saya dan dia (terlapor) menuju rumah saya untuk mengembalikan mobil. Sampai di rumah saya ngobrol sama pelaku di teras rumah saya hampir setengah jam,” ungkap Intan.

Seusai mengobrol, sambung Intan, temannya (Ilham) datang untuk mengajak keluar, lalu pelaku ikut bersamanya, dengan alasan mengambil motornya yang dititipkan di Mal.

”Habis itu saya pulang ke rumah dan betapa kaget melihat lemari saya sudah terbuka dan saya cek uang tunai saya Rp120 juta telah hilang,” tandasnya.

Setelah hilangnya uang tersebut, Ilham kemudian menanyakan tentang aksi Intan yang menyerahkan bungkusan berisi uang kepada pelaku. Saat itu, pelaku kemudian memasukkan uang tersebut ke dalam ransel.

”Saya baru sadar saya habis dihipnotis sama dia (terlapor). Karena saya juga merasa aneh karena saat baru masuk pagar rumah saya lihat ada kembang bertaburan,” katanya.

Beberapa hari kemudian, dirinya memanggil Meta dan terlapor untuk datang ke rumahnya, guna menanyakan masalah ini.

”Sebenarnya dia (terlapor) telah mengakui telah mengambil uang saya Rp120 juta dan berjanji akan mengembalikan uang itu di hadapan saksi Ketua RT dan menjaminkan satu unit mobil Dahaitsu Ezpass miliknya ke saya. Tapi kenyataanya sampai sekarang janjinya tidak ditepati dan dia (terlapor) terkesan menghindar, karena itulah kami memutuskan melaporkan dia dengan kasus penipuan dengan hipnotis,” pungkasnya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova membenarkan adanya laporan korban ke Siaga SPKT Polda Sumsel dengan nomor LPB/374/VI/2013/SUMSEl.

“Sudah kita terima dan akan kita tindaklanjuti sesuai prosedur hukum berlaku,” ungkap Djarod.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9616 seconds (0.1#10.140)