Tipu ratusan juta, polisi cokok penyuluh petani
A
A
A
Sindonews.com - Berkedok bisa mengurus pencairan bantuan dari pusat dengan jalan mudah, seorang oknum Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) pertanian di Bangli, menipu Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Tersangka adalah Wayan Sudastra (38) warga, asal Kelurahan Kawan Bangli yang menipu kelompok tani yang dibinanya, di Desa Ulian, Kintamani.
"Saat diperiksa, pelaku mengaku bisa mengurus proposal pencairan bantuan pertanian dari pusat senilai ratusan juta pada tahun 2011," jelas Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Gusti Sudarma Putra, Rabu (10/7/2013).
Dengan berbagai alasan, pelaku kemudian meminta sejumlah uang secara bertahap melalui Bendahara Gapoktan Desa Ulian, Wayan Andeg, hingga mencapai Rp237 juta.
"Katanya sebagai uang pelicin, namun hingga saat ini bantuan yang dijanjikan tak pernah diterima," lanjut Gusti Sudarma.
Dari hasil interogasi petugas ternyata tersangka dikenal sebagai penipu ulung yang telah menipu lebih dari tiga korban di Bangli dengan modus berbeda-beda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Tersangka adalah Wayan Sudastra (38) warga, asal Kelurahan Kawan Bangli yang menipu kelompok tani yang dibinanya, di Desa Ulian, Kintamani.
"Saat diperiksa, pelaku mengaku bisa mengurus proposal pencairan bantuan pertanian dari pusat senilai ratusan juta pada tahun 2011," jelas Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Gusti Sudarma Putra, Rabu (10/7/2013).
Dengan berbagai alasan, pelaku kemudian meminta sejumlah uang secara bertahap melalui Bendahara Gapoktan Desa Ulian, Wayan Andeg, hingga mencapai Rp237 juta.
"Katanya sebagai uang pelicin, namun hingga saat ini bantuan yang dijanjikan tak pernah diterima," lanjut Gusti Sudarma.
Dari hasil interogasi petugas ternyata tersangka dikenal sebagai penipu ulung yang telah menipu lebih dari tiga korban di Bangli dengan modus berbeda-beda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(rsa)