Alasan bayar kontrakan, pengamen sikat 8 motor teman
Rabu, 10 Juli 2013 - 10:25 WIB
Alasan bayar kontrakan, pengamen sikat 8 motor teman
A
A
A
Sindonews.com - Beragam cara dilakukan seseorang untuk keluar dari himpitan ekonomi. Salah satunya seperti yang dilakukan IS alias Embe (20) yang nekat membawa kabur tujuh motor milik temannya sendiri.
Ditemui di Mapolrestabes Bandung, Embe mengaku nekat melakukan hal tersebut lantaran kepepet untuk membayar uang kontrakan rumah sebesar Rp300 ribu perbulan.
“Bingung nyari buat bayar kontrakan. Belum lagi BBM naik, jadi saya kepaksa bawa kabur motor temen,” tutur Embe yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen, di Jalan Sumbawa, Kota Bandung, Rabu (10/7/2013).
Dalam aksinya, Embe mengaku meminjam motor kepada teman-temannya dengan alasan akan membeli nasi goreng atau akan membeli rokok ke warung.
Namun kenyataannya, Embe yang telah dipinjami motor pun langsung kabur dan menjual motor temannya itu, kepada seorang penadah di daerah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Untuk menghindari dari kejaran pemilik motor, setiap melakukan aksinya Embe tidak pernah kembali, dan memilih untuk berpindah-pindah kontrakan.
“Awalnya bingung mau jual motor kemana, tapi pas nanya-nanya ternyata ada tukang parkir di Majalengka yang siap nampung motor. Ya udah, saya kesana dan setiap dapat motor dijual ke dia,” bebernya.
Embe mengatakan, setiap satu motor hasil curian dihargai Rp700 ribu hingga Rp1 juta. “Selama ini, saya sudah delapan kali bawa kabur motor teman. Semuanya teman sedaerah. Saya gak berani kalau bawa kabur motor orang lain,” kilahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, dari delapan motor yang dibawa kabur tersangka, pihaknya baru bisa mengamankan empat motor.
“Kami berhasil mengamankan empat motor dari seseorang yang diduga sebagai penadah yang kini sudah diperiksa secara intensif,” terangnya.
Hingga saat ini, pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap tersangka. Pasalnya, kuat dugaan tersangka tergabung dalam sebuah sindikat pencurian sepeda motor yang sering beraksi di Kota Bandung.
Dari perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Ditemui di Mapolrestabes Bandung, Embe mengaku nekat melakukan hal tersebut lantaran kepepet untuk membayar uang kontrakan rumah sebesar Rp300 ribu perbulan.
“Bingung nyari buat bayar kontrakan. Belum lagi BBM naik, jadi saya kepaksa bawa kabur motor temen,” tutur Embe yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen, di Jalan Sumbawa, Kota Bandung, Rabu (10/7/2013).
Dalam aksinya, Embe mengaku meminjam motor kepada teman-temannya dengan alasan akan membeli nasi goreng atau akan membeli rokok ke warung.
Namun kenyataannya, Embe yang telah dipinjami motor pun langsung kabur dan menjual motor temannya itu, kepada seorang penadah di daerah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Untuk menghindari dari kejaran pemilik motor, setiap melakukan aksinya Embe tidak pernah kembali, dan memilih untuk berpindah-pindah kontrakan.
“Awalnya bingung mau jual motor kemana, tapi pas nanya-nanya ternyata ada tukang parkir di Majalengka yang siap nampung motor. Ya udah, saya kesana dan setiap dapat motor dijual ke dia,” bebernya.
Embe mengatakan, setiap satu motor hasil curian dihargai Rp700 ribu hingga Rp1 juta. “Selama ini, saya sudah delapan kali bawa kabur motor teman. Semuanya teman sedaerah. Saya gak berani kalau bawa kabur motor orang lain,” kilahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, dari delapan motor yang dibawa kabur tersangka, pihaknya baru bisa mengamankan empat motor.
“Kami berhasil mengamankan empat motor dari seseorang yang diduga sebagai penadah yang kini sudah diperiksa secara intensif,” terangnya.
Hingga saat ini, pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap tersangka. Pasalnya, kuat dugaan tersangka tergabung dalam sebuah sindikat pencurian sepeda motor yang sering beraksi di Kota Bandung.
Dari perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(san)