Bupati Ali Baal akui terbitkan izin PT Isco
A
A
A
Sindonews.com - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel memeriksa Bupati Polman, Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar, terkait dugaan pelanggaran terhadap penerbitan izin hak konsesi hutan dan pengelolaan areal tambang oleh PT Isco Polman Resources.
Pada pemeriksaan tersebut, Ali mengakui kalau dirinya telah menerbitkan izin melakukan eksplorasi kepada PT Isco, seluas 204,19 hektar. Akan tetapi, penerbitan izin tersebut juga didasarkan atas terbitnya rekomendasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, secara umum Bupati Polman mengakui telah menerbitkan izin tambang bagi PT Isco. Akan tetapi, Ali mengaku tidak mengetahui kalau dari 204,19 hektar izin tambang yang dikeluarkannya, 53 hektar diantaranya merupakan areal kawasan hutan lindung.
"Bupati (Ali Baal) menyebutkan kalau izin dikeluarkan karena sudah ada rekomendasi sebelumnya dari BPN," ulang Chaerul terkait materi pemeriksaan, kepada wartawan, kemarin.
Disisi lain, Ali yang menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, itu juga dicecar penyidik seputar pemberian izin pengelolaan kawasan hutan lindung yang harus dengan persetujuan dari Kementrian Kehutanan dan pemberian izin pengelolaan kawasan hutan lindung hanya melalui surat keputusan (SK) kepala daerah adalah sebuah pelanggaran.
Terkait hal tersebut, Ali berkilah kalau dirinya tidak mengetahui apakah PT Isco telah mengantongi izin dari Kementrian Kehutanan.
Penyidik Kejati juga mempertanyakan adanya perjanjian kerjasama (Memorandum of Understanding/MoU) tentang dana pasca tambang atau komitmen fee antara Ali dengan direksi PT Isco. Terkait dengan MoU tersebut, Ali menyebutkan memang ada komitmen fee sebesar tiga persen, dan telah dimasukkan oleh PT Isco kekas daerah.
"Terkait nilai komitmen fee yang masuk kekas daerah itu, Bupati (Ali Baal) tidak mampu merinci. Akan tetapi, menurut dia, nilainya kecil," kata Chaerul.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel menyebutkan pemberian izin hak konsesi PT Isco oleh Bupati Ali Baal terjadi beberapa pelanggaran seperti penerbitan izin eksplorasi tidak didahului dengan terbitnya rekomendasi tekhnis dari Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Polman, Badan Lingkungan Hidup Polman hingga Dinas Kehutanan Polman.
Selain itu, penyidik juga menemukan pelanggaran hak konsesi hutan atau pengelolaan areal tambang oleh PT Isco Polman Resources.
Berdasarkan temuan Kejati diketahui, awalnya PT Isco hanya mengajukan izin pengelolaan lahan tambang dikawasan hutan di Polman seluas 130,2 hektar (ha), akan tetapi izin pertambangan yang dikeluarkan oleh Bupati Polman Ali Baal Masdar luasan wilayah pengelolaan lahan mencapai 199 ha.
Pemberian izin tersebut, didasarkan pada surat izin Nomor 133/2009 yang ditandatangani langsung oleh Ali Baal. Pelanggaran dalam pemberian izin tambang dan hak kelola lahan pada PT Isco tidak berhenti disitu.
Data Kejati menyebutkan, dari luas lahan yang dikelola yakni 204,19 hektar, hanya sekitar 153,33 hektar yang merupakan kawan hutan, dimana hak pengelolaan lahannya bisa dikeluarkan oleh kepala daerah dalam hal ini Ali Baal. Sisanya, seluas 50,6 hektar, untuk pengelolaannya harus ada izin dari Kementrian Kehutanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, tim penyidik dibidang pidana khusus saat ini telah menjadwalkan rencana untuk melakukan pemantauan langsung titik lokasi hutan lindung sesuai yang tertuang dalam izin konsesi lahan PT Isco.
Pemantauan lapangan akan dilakukan bersama dengan BPN dan Balai Pemantauan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah VII. "Kalau PT Isco sudah melakukan eksplorasi dalam kawasan hutan lindung, maka hal tersebut termasuk pelanggaran," tegasnya.
Pada pemeriksaan tersebut, Ali mengakui kalau dirinya telah menerbitkan izin melakukan eksplorasi kepada PT Isco, seluas 204,19 hektar. Akan tetapi, penerbitan izin tersebut juga didasarkan atas terbitnya rekomendasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir mengatakan, secara umum Bupati Polman mengakui telah menerbitkan izin tambang bagi PT Isco. Akan tetapi, Ali mengaku tidak mengetahui kalau dari 204,19 hektar izin tambang yang dikeluarkannya, 53 hektar diantaranya merupakan areal kawasan hutan lindung.
"Bupati (Ali Baal) menyebutkan kalau izin dikeluarkan karena sudah ada rekomendasi sebelumnya dari BPN," ulang Chaerul terkait materi pemeriksaan, kepada wartawan, kemarin.
Disisi lain, Ali yang menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, itu juga dicecar penyidik seputar pemberian izin pengelolaan kawasan hutan lindung yang harus dengan persetujuan dari Kementrian Kehutanan dan pemberian izin pengelolaan kawasan hutan lindung hanya melalui surat keputusan (SK) kepala daerah adalah sebuah pelanggaran.
Terkait hal tersebut, Ali berkilah kalau dirinya tidak mengetahui apakah PT Isco telah mengantongi izin dari Kementrian Kehutanan.
Penyidik Kejati juga mempertanyakan adanya perjanjian kerjasama (Memorandum of Understanding/MoU) tentang dana pasca tambang atau komitmen fee antara Ali dengan direksi PT Isco. Terkait dengan MoU tersebut, Ali menyebutkan memang ada komitmen fee sebesar tiga persen, dan telah dimasukkan oleh PT Isco kekas daerah.
"Terkait nilai komitmen fee yang masuk kekas daerah itu, Bupati (Ali Baal) tidak mampu merinci. Akan tetapi, menurut dia, nilainya kecil," kata Chaerul.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel menyebutkan pemberian izin hak konsesi PT Isco oleh Bupati Ali Baal terjadi beberapa pelanggaran seperti penerbitan izin eksplorasi tidak didahului dengan terbitnya rekomendasi tekhnis dari Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Polman, Badan Lingkungan Hidup Polman hingga Dinas Kehutanan Polman.
Selain itu, penyidik juga menemukan pelanggaran hak konsesi hutan atau pengelolaan areal tambang oleh PT Isco Polman Resources.
Berdasarkan temuan Kejati diketahui, awalnya PT Isco hanya mengajukan izin pengelolaan lahan tambang dikawasan hutan di Polman seluas 130,2 hektar (ha), akan tetapi izin pertambangan yang dikeluarkan oleh Bupati Polman Ali Baal Masdar luasan wilayah pengelolaan lahan mencapai 199 ha.
Pemberian izin tersebut, didasarkan pada surat izin Nomor 133/2009 yang ditandatangani langsung oleh Ali Baal. Pelanggaran dalam pemberian izin tambang dan hak kelola lahan pada PT Isco tidak berhenti disitu.
Data Kejati menyebutkan, dari luas lahan yang dikelola yakni 204,19 hektar, hanya sekitar 153,33 hektar yang merupakan kawan hutan, dimana hak pengelolaan lahannya bisa dikeluarkan oleh kepala daerah dalam hal ini Ali Baal. Sisanya, seluas 50,6 hektar, untuk pengelolaannya harus ada izin dari Kementrian Kehutanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, tim penyidik dibidang pidana khusus saat ini telah menjadwalkan rencana untuk melakukan pemantauan langsung titik lokasi hutan lindung sesuai yang tertuang dalam izin konsesi lahan PT Isco.
Pemantauan lapangan akan dilakukan bersama dengan BPN dan Balai Pemantauan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah VII. "Kalau PT Isco sudah melakukan eksplorasi dalam kawasan hutan lindung, maka hal tersebut termasuk pelanggaran," tegasnya.
(san)