Tersangka kredit fiktif divonis 5 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Direktur PT ATiga Sengkang Tajang HS (50), terdakwa dalam kasus dugaan kredit fiktif kepemilikan kendaraan bermotor, di BRI Cabang Somba Opu periode tahun 2007-2008 sebesar Rp41,8 miliar, dijatuhi hukuman lima tahun kurungan penjara, oleh majelis hakim pada lanjutan persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Selain itu, Tajang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair dua bulan penjara. Serta, wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31,4 miliar, atau subsidair satu tahun penjara.
Tajang dijerat pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa, hal meringankan karena terdakwa sudah berusia lanjut dan jujur selama persidangan," kata Hakim Ketua Pudjo Hunggul, kemarin.
Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, JPU menuntut Tajang 11 tahun kurungan penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan penjara.
Kendati demikian, JPU Muhammad Yusuf Putra mengaku pikir-pikir apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar atau tidak. "Kami memanfaatkan waktu tujuh hari kedepan untuk pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak," ujarnya usai persidangan.
Berdasarkan materi putusan majelis hakim yang senada dengan materi tuntutan JPU, disebutkan Tajang HS dalam kapasitas sebagai Direktur PT ATiga Sengkang mengajukan permohonan kredit ke BRI cabang Somba Opu dan mendapat kucuran sebesar Rp41,8 miliar.
Awalnya, permohonan kredit yang diajukan Tajang itu menggunakan agunan berupa 49 sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp48 miliar dan terdapat piutang sebesar Rp20 miliar.
Akan tetapi, belakangan diketahui kalau data piutang yang disisipkan dalam laporan keuangan perusahaan milik Tajang ternyata tidak benar. Selain itu, sejumlah aset lainnya yang diajukan sebagai agunan dibank seperti sertifikat tanah diketahui nilanya sudah digelembungkan.
Berdasarkan fakta persidangan, rekayasa laporan keuangan PT ATiga Sengkang dibuat oleh terdakwa Tajang bersama dengan mantan Account Executive BRI Somba Opu atas nama Whisnu Purnomo bertempat di Hotel Santika. Rekayasa dilakukan dengan tujuan untuk memuluskan proses persetujuan kredit.
Pada proses penyelesaian kredit di BRI tersebut kemudian diketahui macet dan Tajang selaku Direktur PT ATiga Sengkang tidak melakukan lagi pembayaran sisa dari kredit sebesar Rp31 miliar. Sebelum perkara ini kemudian diusut kejaksaan dan selanjutnya mengajukan dua orang terdakwa ke Pengadilan Tipikor.
Terdakwa lainnya adalah mantan AE BRI Somba Opu Whisnu Purnomo yang oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dijatuhi hukuman enam tahun penjara. "Terdakwa selaku debitur telah melakukan penyalahgunaan kesempatan," urai Yusuf Putra.
Diketahui, selain kasus kredit fiktif di BRI Somba Opu, Tajang HS juga dijerat dalam perkara serupa di BNI Oto periode 2006-2007 senilai Rp27 miliar. Pada kasus kredit fiktif di BNI Oto ini, Tajang sudah dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, walaupun terkait dengan putusan tersebut Tajang mengaku akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, pada kasus BNI Oto ini pada proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar tahun 2011 lalu, majelis hakim hanya hanya menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara
Selain hukuman penjara, Tajang juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang ganti kerugian negara dari tindakannya melakukan kredit fiktif di BNI Oto sebesar Rp13,3 miliar.
Dalam kasus kredit fiktif di BNI Oto senilai Rp27 miliar ini, Tajang diketahui bekerja sama dengan Direktur PT Aditya Resky Abadi (ARA) Jusmin Dawi, dimana dalam proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Jusmin telah dijatuhi hukuman penjara enam tahun juga.
Data SINDO menunjukkan, Tajang juga mendapat catatan buruk dilingkup kejaksaan dalam hal kepatuhan hukum, pasalnya Tajang pernah menjadi buronan saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif di BRI Somba Opu.
Tajang buron selama 11 bulan lebih dan selanjutnya tinggal berpindah-pindah antara Jakarta dan Bogor sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas kejaksaan di Pakuan Regency, Cluster Lingga Buana, Blok D6, Nomor 8, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Saat ini, Tajang menjalani masa tahanan untuk kasus kredit fiktif di BNI Oto dan menjadi tahanan titipan pada perkara kredit fiktif di BRI Somba Opu, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.
Menghadapi tuntutan vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, Tajang dan tim penasehat hukumnya menyatakan dihadapan majelis hakim juga akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi Makassar. "Dengan dibacanya putusan ini, perkara ini dinyatakan ditutup," kata Hakim Ketua Pudjo Hunggul.
Selain itu, Tajang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair dua bulan penjara. Serta, wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31,4 miliar, atau subsidair satu tahun penjara.
Tajang dijerat pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa, hal meringankan karena terdakwa sudah berusia lanjut dan jujur selama persidangan," kata Hakim Ketua Pudjo Hunggul, kemarin.
Hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, JPU menuntut Tajang 11 tahun kurungan penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan penjara.
Kendati demikian, JPU Muhammad Yusuf Putra mengaku pikir-pikir apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar atau tidak. "Kami memanfaatkan waktu tujuh hari kedepan untuk pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak," ujarnya usai persidangan.
Berdasarkan materi putusan majelis hakim yang senada dengan materi tuntutan JPU, disebutkan Tajang HS dalam kapasitas sebagai Direktur PT ATiga Sengkang mengajukan permohonan kredit ke BRI cabang Somba Opu dan mendapat kucuran sebesar Rp41,8 miliar.
Awalnya, permohonan kredit yang diajukan Tajang itu menggunakan agunan berupa 49 sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp48 miliar dan terdapat piutang sebesar Rp20 miliar.
Akan tetapi, belakangan diketahui kalau data piutang yang disisipkan dalam laporan keuangan perusahaan milik Tajang ternyata tidak benar. Selain itu, sejumlah aset lainnya yang diajukan sebagai agunan dibank seperti sertifikat tanah diketahui nilanya sudah digelembungkan.
Berdasarkan fakta persidangan, rekayasa laporan keuangan PT ATiga Sengkang dibuat oleh terdakwa Tajang bersama dengan mantan Account Executive BRI Somba Opu atas nama Whisnu Purnomo bertempat di Hotel Santika. Rekayasa dilakukan dengan tujuan untuk memuluskan proses persetujuan kredit.
Pada proses penyelesaian kredit di BRI tersebut kemudian diketahui macet dan Tajang selaku Direktur PT ATiga Sengkang tidak melakukan lagi pembayaran sisa dari kredit sebesar Rp31 miliar. Sebelum perkara ini kemudian diusut kejaksaan dan selanjutnya mengajukan dua orang terdakwa ke Pengadilan Tipikor.
Terdakwa lainnya adalah mantan AE BRI Somba Opu Whisnu Purnomo yang oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dijatuhi hukuman enam tahun penjara. "Terdakwa selaku debitur telah melakukan penyalahgunaan kesempatan," urai Yusuf Putra.
Diketahui, selain kasus kredit fiktif di BRI Somba Opu, Tajang HS juga dijerat dalam perkara serupa di BNI Oto periode 2006-2007 senilai Rp27 miliar. Pada kasus kredit fiktif di BNI Oto ini, Tajang sudah dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, walaupun terkait dengan putusan tersebut Tajang mengaku akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, pada kasus BNI Oto ini pada proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar tahun 2011 lalu, majelis hakim hanya hanya menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara
Selain hukuman penjara, Tajang juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang ganti kerugian negara dari tindakannya melakukan kredit fiktif di BNI Oto sebesar Rp13,3 miliar.
Dalam kasus kredit fiktif di BNI Oto senilai Rp27 miliar ini, Tajang diketahui bekerja sama dengan Direktur PT Aditya Resky Abadi (ARA) Jusmin Dawi, dimana dalam proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Jusmin telah dijatuhi hukuman penjara enam tahun juga.
Data SINDO menunjukkan, Tajang juga mendapat catatan buruk dilingkup kejaksaan dalam hal kepatuhan hukum, pasalnya Tajang pernah menjadi buronan saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif di BRI Somba Opu.
Tajang buron selama 11 bulan lebih dan selanjutnya tinggal berpindah-pindah antara Jakarta dan Bogor sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas kejaksaan di Pakuan Regency, Cluster Lingga Buana, Blok D6, Nomor 8, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Saat ini, Tajang menjalani masa tahanan untuk kasus kredit fiktif di BNI Oto dan menjadi tahanan titipan pada perkara kredit fiktif di BRI Somba Opu, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.
Menghadapi tuntutan vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, Tajang dan tim penasehat hukumnya menyatakan dihadapan majelis hakim juga akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi Makassar. "Dengan dibacanya putusan ini, perkara ini dinyatakan ditutup," kata Hakim Ketua Pudjo Hunggul.
(san)