Korupsi APBD, Bupati Rembang diperiksa polisi
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka korupsi dana penyertaan modal APBD 2006-2007 senilai Rp4,12 miliar Bupati Rembang M Salim, tiba di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Tersangka tiba di Markas Dit Reskrimsus pukul 09.30 WIB, didampingi ajudan dan penasihat hukumnya. Mengenakan kemeja batik cokelat muda, tersangka langsung mengisi daftar kehadiran di piket setempat.
Orang nomor satu di Kabupaten Rembang, itu sempat tersenyum kepada beberapa wartawan yang sudah menunggu sejak pagi dan mengambil gambar. Sedianya, Salim diperiksa sebagai tersangka pekan lalu. Namun mangkir beralasan kunjungan kerja ke Amerika.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Mas Guntur Laupe mengatakan, tersangka dipanggil untuk diperiksa penyidik dengan kapasitas sebagai tersangka.
Kasus ini diketahui adalah dana penyertaan modal PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ), merugikan keuangan negara sekitar Rp4,12 miliar. Nominal itu, didapat dari hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah turun dan diterima Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Hasil PKN itu diketahui, teregister Nomor 1/S/VII-XIV/02/2013. Dikeluarkan di Jakarta, pada 6 Februari 2013. Ditandatangani oleh anggota V Sapto Amal Damandari. Hasil detil PKN, itu adalah Rp4,190.071.100,51.
Tersangka tiba di Markas Dit Reskrimsus pukul 09.30 WIB, didampingi ajudan dan penasihat hukumnya. Mengenakan kemeja batik cokelat muda, tersangka langsung mengisi daftar kehadiran di piket setempat.
Orang nomor satu di Kabupaten Rembang, itu sempat tersenyum kepada beberapa wartawan yang sudah menunggu sejak pagi dan mengambil gambar. Sedianya, Salim diperiksa sebagai tersangka pekan lalu. Namun mangkir beralasan kunjungan kerja ke Amerika.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Mas Guntur Laupe mengatakan, tersangka dipanggil untuk diperiksa penyidik dengan kapasitas sebagai tersangka.
Kasus ini diketahui adalah dana penyertaan modal PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ), merugikan keuangan negara sekitar Rp4,12 miliar. Nominal itu, didapat dari hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah turun dan diterima Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Hasil PKN itu diketahui, teregister Nomor 1/S/VII-XIV/02/2013. Dikeluarkan di Jakarta, pada 6 Februari 2013. Ditandatangani oleh anggota V Sapto Amal Damandari. Hasil detil PKN, itu adalah Rp4,190.071.100,51.
(san)