Diduga terlibat pembakaran, perusahaan kelapa sawit diperiksa

Selasa, 02 Juli 2013 - 18:39 WIB
Diduga terlibat pembakaran,...
Diduga terlibat pembakaran, perusahaan kelapa sawit diperiksa
A A A
Sindonews.com - Mabes Polri saat ini tengah memeriksa pengusaha kelapa sawit yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan di Riau. Selain itu 24 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada satu korporasi yang sudah kami periksa, yaitu PT A soal keterlibatannya masih dalam pengembangan," kata Kepala Bagian Produksi dan Dokumentasi Polri Kombes Pol Hilman Thayib Hilman di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2013).

Dari 24 tersangka yang ditetapkan itu, lanjut Hilman merupakan pengembangan dari 17 laporan yang masuk.

"Terdapat tujuh laporan di Polres Bengkalis dengan enam orang tersangka. Kemudian, dua tersangka dengan dua laporan di Polres Dumai. Terakhir, 11 tersangka dengan empat laporan di Polres Rokan Hilir. Sedangkan, dua laporan dengan tiga tersangka di Polres Siak, satu laporan dengan dua tersangka di Palelawan, dan satu laporan dengan satu tersangka di Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau," ujar Hilman.

Hilman mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 3 UU No.18 Tahun 2004, UU No.39 Tahun 2009 dan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6287 seconds (0.1#10.140)