Kronologi penangkapan penyerang Celebes TV

Selasa, 02 Juli 2013 - 16:55 WIB
Kronologi penangkapan...
Kronologi penangkapan penyerang Celebes TV
A A A
Sindonews.com - Rahman alias Alex (35), buronan kasus penyerangan Redaksi Celebes TV ditangkap sesaat setelah tiba di Kota Makassar. Rahman diketahui tiba setelah sebelumnya melarikan diri dari Kabupaten Pangkeb.

Rahman merupakan satu dari lima daftar pencarian orang (DPO) yang ditetapkan sepekan lalu. Tersangka dibekuk saat baru saja turun dari angkutan umum, di sekitar Terminal Regional Daya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Biringkanaya, pukul 11.30 Wita.

"Kita sudah buntuti dia sejak dua hari terakhir. Setelah dia bergerak ke Makassar, kita lakukan penangkapan di Terminal Daya," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Anwar Hasan, Selasa (2/7/2013).

Saat disergap petugas yang memakai pakaian preman, Rahman tidak melakukan perlawanan berarti. Dia juga tidak membawa tas atau pun perlengkapan lainnya.

Pencegatan tersebut sempat mengagetkan sejumlah warga di sekitar Terminal Regional Daya. Pasalnya, Rahman saat itu baru saja turun dari angkutan daya.

Sebelum digelandang ke Polrestabes Makassar, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar.

Anwar menyebutkan, Rahman ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 351 sub Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan penyerangan secara bersama-sama, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

"Dia merupakan salah satu dari lima buronan kasus penyerangan Celebes TV. Saat ini, masih ada empat tersangka yang masih dalam pengejaran," bebernya.

Meski demikian, mantan Kasat Reskrim Polres Wajo ini enggan membeberkan lebih rinci mengenai hasil pemeriksaan terhadap Rahman. Anwar mengaku, saat ini yang bersangkutan masih diperiksa secara maraton, untuk membongkar otak dibalik penyerangan sepekan lalu.

Penetapan DPO kelima tersangka tersebut, berdasarkan rekaman CCTV dan gambar video pada saat penyerangan tersebut.

Kelimanya diduga kuat terbukti melakukan penyerangan, dan penganiayaan terhadap M Arsyad, yang pada saat itu menjadi narasumber talkshow di Celebes TV.

Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi menambahkan, saat ini penyidik di lapangan tengah fokus untuk mengejar empat DPO lainnya.

"Nama-nama dan identitas para tersangka sudah diidentifikasi, termasuk yang baru ditangkap tadi (kemarin). Yang jelas, sisa menunggu waktu saja untuk meringkus pelaku lainnya," aku Endi.

Diharapkan, dengan tertangkapnya kelima DPO ini, bisa menguak siapa otak intelektual dan penggerak massa yang beratribut salah satu pasangan calon wali kota (Cawalkot) Makassar ini.
(rsa)
Berita Terkait
Wartawan di Pasuruan...
Wartawan di Pasuruan Dikirimi Paket Misterius Diduga Berisi Racun, 3 Hari Kritis Mengalami Kebutaan
Polisi Tetapkan 3 Tersangka...
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penculikan dan Pengeroyokan Wartawan di Karawang
Soroti Kekerasan Terhadap...
Soroti Kekerasan Terhadap Wartawan, Partai Garuda: Mereka Dilindungi UU
Indeks Keselamatan Jurnalis...
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: 45 Persen Wartawan Pernah Alami Tindak Kekerasan
2 Tersangka Kasus Penganiayaan...
2 Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan Diminta Menyerahkan Diri
Penganiayaan Wartawan...
Penganiayaan Wartawan di Madina, IWO Sumut: Bukti Nyata Ancaman Terhadap Dunia Pers
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
3 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
43 menit yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
9 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
9 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
Tak Ada Lagi Alasan...
Tak Ada Lagi Alasan Tunda Penangkapan ICC kepada Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved