Markus satu sel dengan ayahnya di Lapas Lowokwaru

Senin, 01 Juli 2013 - 15:22 WIB
Markus satu sel dengan...
Markus satu sel dengan ayahnya di Lapas Lowokwaru
A A A
Sindonews.com - Salah seorang terpidana mati yang mengaku menjadi korban rekayasa kasus, Markus Pata Sambo, akhirnya dipindahkan dari Lapas Porong, Sidoarjo, ke Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Dia ditempatkan satu sel dengan ayahnya Ruben Pata Sambo yang juga terpidana mati.

Menurut pendamping rohani Ruben, Andreas Nurmala, yang dipercaya Ruben mengawal kasusnya, mengatakan, Markus dipindah dari Lapas Porong, Sidoarjo pada Sabtu 29 Juni malam sekira pukul 23.00 WIB.

"Ia ditempatkan satu sel dengan ayahnya sekarang," kata Andreas, usai menemani Ruben saat dikunjungi rombongan Komisi III DPR RI, Senin (1/7/2013).

Menurutnya, kondisi Markus dan Ruben saat ini baik-baik saja dan sehat. Mereka berharap para penegak hukum bisa membuat keputusan yang seadil-adilnya terkait kasus yang dialaminya.

"Pak Ruben dan anaknya berharap bisa bebas dari hukuman karena merasa tidak bersalah," kata Andreas.

Ia juga mengaku bersama pihak-pihak yang selama ini membantunya bakal mengkaji ulang dan menelaah putusan-putusan hakim atas Ruben dan Markus untuk emncari bukti-bukti baru jika banyak kejanggalan dalam penanganan perkara ini.

Ruben Pata Sambo (72) warga Jalan Merdeka No.96 Buntu Mamullu, Kelurahan Tondon Mamullu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mengaku menjadi korban salah tangkap dan telah divonis mati bersama putranya Markus Pata Sambo.

Keduanya diputus bersalah di Pengadilan Negeri Makale karena membunuh 4 anggota keluarga Andarias Pandin pada 25 Desember 2005.

Dua nama tersebut ditetapkan bersama dengan 6 terpidana lain yang divonis bersalah pada kasus yang sama.

Namun, pada tahun 2006, Agustinus Pata, salah satu terpidana membuat pernyataan tertulis dan mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan tersebut.

Agustinus juga menyatakan jika Ruben Pata Sambo dan Markus Pata Sambo tidak bersalah.

Anehnya, upaya hukum yang ditempuh Ruben dan Markus di Pengadilan Tinggi di Makassar, Kasasi di MA dan PK di MA tidak membuahkah hasil.

Saat ini Kejaksaan Agung sudah memutuskan menunda eksekusi mati keduanya sambil mendalami kembali perkara ini.
(lns)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
49 menit yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
1 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
2 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
3 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
3 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved