Kasus dana pendidikan, staf Disdik jadi tersangka

Senin, 01 Juli 2013 - 15:06 WIB
Kasus dana pendidikan, staf Disdik jadi tersangka
Kasus dana pendidikan, staf Disdik jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Kasus dugaan korupsi dana pendidikan gratis di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Soppeng, menyeret seorang honorer di instansi tersebut berinisal Wiwik Angraini (Staf manajemen Dikdas) menjadi tersangka.

Informasi yang dihimpun SINDO menyebutkan, berdasarkan LHP BPK 16.C/LHP/XIX.MKS/04/2013, tahun anggaran 2012 memang ada keganjalan dimana, pengendalian dan pertanggungjawaban belanja pendidikan gratis pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahrga sebesar Rp23.319.148.008,00 tidak memadai dan tidak melalui proses verivikasi. Selain itu BPK menemukan dana Rp1.247.622.953,00 digunakan untuk kepentingan pribadi.

Adanya indikasi telah terjadi kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar berdasar dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut menguatkan dugaan bahwa ada mark up di dalam pengelolaan dana gratis yang dilakukan oknum tenaga honorer pada instansi Dispora Soppeng.

Hal ini bermula setelah beberapa sekolah menerima dana pendidikan gratis dimintai datanya oleh BPK. Pada saat pemeriksaan itulah ditemukan indikasi terjadi mark up data yang dilakukan oleh oknum honorer tersebut yang selama ini di percayakan sebagai operator data pada program pendidikan gratis.

Dugaan semakin kuat setelah ditemukan pula pada rekening milik Wiwik Angraini berisi tabungan yang nilainya ratusan juta rupiah bahkan ketika BPK meminta keterangannya telah mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan. Bahkan telah menyerahkan rekening miliknya yang berisi senilai Rp400 juta.

Humas Kejari Soppeng Andi Taufik yang di konfirmasi SINDO, menyebutkan saat ini pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"WW sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini Kejari sudah mengantongi nama lain, namun belum kami tetapkan tersangka. Yang jelas lebih dua orang yang bisa jadi tersangka," kata Andi Taufik yang juga kasi Intel Kejari Soppeng, Senin (1/7/2013).

Dia mengatakan, adanya sejumlah nama lain selain WW yang bisa dijadikan tersangka, dikarenakan adanya sejumlah fakta baru yang ditemukan Kejari dalam proses kasus tersebut.

"Kami berharap nantinya dalam pemeriksaan semua saksi bisa mengungkap tabir siapa-siapa yang terlibat dalam kasus ini," katanya.

Rencananya, besok (2/7), Kejari Soppeng akan melakukan ekspose terhadap kasus tersebut. Hingga hari ini, sudah lebih 10 saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

"Nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK dalam kasus ini sekitar Rp1,2 miliar," katanya.

Disinggung mengenai ditahan atau tidaknya tersangka WW, pihaknya mengaku hingga hari ini belum ada penahanan. "Belum ada penahan, tapi kemungkinan " katanya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6939 seconds (0.1#10.140)