KPU Lahat temukan ijazah caleg bermasalah
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat, menemukan ijazah Calon Legislatif (Caleg) bermasalah. Berdasarkan laporan dari masyarakat, sekolah asal ijazah caleg pada daftar calon sementara (DCS) tersebut sudah ditutup.
Menanggapi itu, KPU Lahat akan segera turun kelapangan guna mengecek laporan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut. Sejak diumumkan DCS kepada publik, KPU Lahat telah menerima sejumlah tanggapan dari masyarakat.
“Ada laporan dari masyarakat yang disampaikan kepada komisioner KPU, mengenai ijazah sekolah caleg yang sudah tidak ada lagi alias ditutup,” kata Kasubag Hubmas dan Pemilu Dahnis, Sabtu (29/6/2013).
Setelah pihaknya mengecek sekolah tersebut, langkah selanjutnya, KPU akan memanggil parpol berikut caleg bersangkutan, untuk dimintai keterangan perihal temuan ijazah bermasalah tersebut.
“Apabila terbukti benar dan bermasalah, kemungkinan besar caleg tersebut dicoret, supaya kedepan tidak terjadi ada hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum KPU Lahat Thomson Aras menambahkan, saat ini caleg yang telah terdata di KPU Lahat sebanyak 480 calon dari 12 parpol. “480 caleg ini akan memperebutkan 40 kursi DPRD Lahat,” katanya.
Sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) lanjutnya, KPU Lahat terlebih dahulu akan meminta tanggapan dari masyarakat. Apabila nanti ada tanggapan dari masyarakat terhadap caleg tersebut, maka, KPU akan memanggil parpol serta caleg untuk melakukan klarifikasi terhadap DCS.
“Setelah selesai diverifikasi, maka, sesuai dengan agenda pada 5-18 Juli 2013, parpol akan menyampaikan klarifikasi atas tanggapan atau masukan masyarakat kepada KPU, sebelum ditetapkan sebagai DCT,” pungkas Thomson.
Menanggapi itu, KPU Lahat akan segera turun kelapangan guna mengecek laporan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut. Sejak diumumkan DCS kepada publik, KPU Lahat telah menerima sejumlah tanggapan dari masyarakat.
“Ada laporan dari masyarakat yang disampaikan kepada komisioner KPU, mengenai ijazah sekolah caleg yang sudah tidak ada lagi alias ditutup,” kata Kasubag Hubmas dan Pemilu Dahnis, Sabtu (29/6/2013).
Setelah pihaknya mengecek sekolah tersebut, langkah selanjutnya, KPU akan memanggil parpol berikut caleg bersangkutan, untuk dimintai keterangan perihal temuan ijazah bermasalah tersebut.
“Apabila terbukti benar dan bermasalah, kemungkinan besar caleg tersebut dicoret, supaya kedepan tidak terjadi ada hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum KPU Lahat Thomson Aras menambahkan, saat ini caleg yang telah terdata di KPU Lahat sebanyak 480 calon dari 12 parpol. “480 caleg ini akan memperebutkan 40 kursi DPRD Lahat,” katanya.
Sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) lanjutnya, KPU Lahat terlebih dahulu akan meminta tanggapan dari masyarakat. Apabila nanti ada tanggapan dari masyarakat terhadap caleg tersebut, maka, KPU akan memanggil parpol serta caleg untuk melakukan klarifikasi terhadap DCS.
“Setelah selesai diverifikasi, maka, sesuai dengan agenda pada 5-18 Juli 2013, parpol akan menyampaikan klarifikasi atas tanggapan atau masukan masyarakat kepada KPU, sebelum ditetapkan sebagai DCT,” pungkas Thomson.
(san)