Polda Riau tetapkan 16 tersangka pembakar hutan

Jum'at, 28 Juni 2013 - 15:06 WIB
Polda Riau tetapkan...
Polda Riau tetapkan 16 tersangka pembakar hutan
A A A
Sindonews.com - Satgas Penegakan Hukum yang dikoordinir Polda Riau terus melakukan pengejaran pelaku pembakaran lahan dan hutan menyebabkan kabut asap. Sampai saat ini Polda Riau menetapkan 16 tersangka pelaku pembakaran itu.

Mereka ditangkap oleh beberapa Polres di Riau.

Dari data yang diperoleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Polres Bengkalis berhasil menangkap dua tersangka dengan enam kasus. Tersangka itu adalah Subari (46) dan Hartono (35) modus pembakaran tanaman kelapa sawit dengan dampak luas kebakaran seluas 75 hektare lahan terbakar.

Sedangkan Polres Rohil nemangkap 11 tersangka antara lain Hotman Purba, Katiman, Sukadi, Aswin, Rizal, Heriyadi Saputra, Eka Budi Arianto, Marlin Nasution, Mohammad Yasir, dan KH Johari modus yang dilakukan sengaja membakar lahan milik mereka seluas 65 hektar dengan menggunakan bensin.

"Dampak lahan yang terbakar seluas 400 hektare. Akibat kebakaran itu 270 warga ikut mengungsi," jelas Kepala Informasi Data dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, Jumat (28/62013).

Sementara itu, Polres Pelalawan menangkap satu orang tersangka bernama Sumardi (42) dan Shokai Autlo di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan, Kerinci, Pelalawan.

Modus yang dilakukan membakar lahan seluas 1,5 hektare dengan menggunakan potongan ban bekas yang disiram bensin.

Polres Siak menangkap satu orang bernama Taufik (21) di Jalan Doral Km 14, Sungai Rawa. Modusnya melakukan pembakaran lahan milik PT Rara Abadi seluas 2 hektar, dan mengakibatkan kebakaran meluas menjadi 20 hektar.

Polres Dumai menangkap Eka Saputra (34), lahan yang terbakar kurang lebih 50 hektar dan satu kasus lagi masih dalam tahap penyelidikan dengan lahan yang terbakar 48 hektare.

"Polda Riau telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran. Mengacu UU No. 41/1999 dan UU No. 32/2009, bagi masyarakat yang dengan sengaja dan karena kelalaiannya dapat dikenakan denda dari Rp3 – 5 milyar dan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara," terang Sutopo.

Menurutnya, masyarakat membakar lahan untuk persiapan sebelum menanam dengan harapan lahan gambut menjadi lebih subur karena abu gambut menambah hara tanah. Namun, warga tak memperhitungkan dampak yang bisa ditimbulkan akibat pembakaran itu.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1059 seconds (0.1#10.140)