Kasus Wadir Sabhara, Kompolnas sindir Kapolda Jateng

Jum'at, 28 Juni 2013 - 03:40 WIB
Kasus Wadir Sabhara, Kompolnas sindir Kapolda Jateng
Kasus Wadir Sabhara, Kompolnas sindir Kapolda Jateng
A A A
Sindonews.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Dwi Priyatno serius melakukan pembinaan sebagai implementasi slogan anti Korupsi Kolusi Nepotisme pejabat dan anggotanya.

Kompolnas juga menyayangkan tindakan Mabes Polri melepas 2 perwira polri yang diduga akan menyuap untuk keperluan jabatan.

Komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurrachman mengatakan, hal ini menunjukkan Polri belum mempunyai komitmen untuk berubah ke arah yang lebih baik.

"Upaya bersih - bersih korps secara internal terkesan show saja. Namun berakhir damai," katanya melalui siaran persnya yang diterima SINDO, Kamis (27/6/2013).

Tindakan semacam ini, kata dia, membuat Kompolnas menduga ada pihak yang sengaja dilindungi Polri. Padahal, kata dia, kehadiran dua anggota di Mabes Polri itu bisa mengungkap banyak hal.

"Mulai dari kisah uang Rp200juta itu, atau dari mana hendak ke mana arahnya. Tentu bisa diselidiki, jangan dilepas begitu saja," tambahnya.

Menurut Hamidah, hal ini tidak bisa memberikan efek apapun yang ditunjukkan Polri kepada masyarakat atas tindakan oknum tersebut.

"Terhadap ES dan JAP, seharusnya ada rasa malu. Apalagi sebagai pejabat yang menjadi panutan di bawahnya. Selain Kapolda Jawa Tengah, Kapolda Metro Jaya juga harus melakukan pembinaan anggotanya," tutupnya.

Seperti diketahui, ES adalah perwira berpangkat AKBP yang menjabat Wakil Direktur Sabhara Polda Jawa Tengah. Sementara JAP adalah perwira dari Polda Metro Jaya berpangkat Kompol.

Keduanya ditangkap di gedung utama Mabes Polri pada Jumat (21/6) oleh petugas Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Keduanya dicurigai karena keberadaanya di gedung yang bukan tempat tugasnya. Saat digeledah ditemukan uang Rp200juta dari tas yang dibawa ES.

Namun demikian, Mabes Polri akhirnya melepas keduanya dengan alasan belum cukup bukti untuk dugaan tindakan suap terkait jabatan.

Terpisah, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Hendra Supriatna, mengatakan sesuai laporan yang didapat, AKBP ES mengajukan izin 2 hari pada 21 dan 22 Juni untuk keperluan menjenguk keluarga.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5509 seconds (0.1#10.140)