Tampar hakim dituntut 2 bulan penjara

Kamis, 27 Juni 2013 - 16:35 WIB
Tampar hakim dituntut...
Tampar hakim dituntut 2 bulan penjara
A A A
Sindonews.com - Terdakwa Ahmad Raharjo (38) yang diduga melakukan penganiyaan terhadap seorang hakim yang berinisial AW, dituntut dua bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang Agung Dedhy Dwi juga memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan barang bukti yang ditahan, berupa satu unit mobil Toyota Yaris, warna putih bernopol AD 8889 BZ, kepada korban.

Terdakwa yang berprofesi sebagai seorang pengacara ini, terbukti telah melakukan pemukulan terhadap hakim AW yang tidak lain istrinya sendiri. Atas tindakan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Dhedy Dwi menerapkan dakwaan Pasal 44 Ayat 4 UU No.32 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” ujarnya seraya meminta majlis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan, Kamis (27/6/2013).

Dalam persidangan sebelumnya, AW yang selama ini bertugas di Pengadilan Negeri Karanganyar, mengaku sering mendapat perlakukan kasar dari terdakwa. Mengenai pemukulan yang dilakukan suaminya itu bermula dari cek cok mulut soal rencana terdakwa untuk umroh, dengan mengajak guru spiritualnya tetapi ditolak AW.

Penolakan itu berujung pertengkaran. Terdakwa naik pitam dan menampar AW. Kejadian yang berlangsung di atas mobil itu menyebabkan dagu korban memar. Perbuatan ini diakui terdakwa dalam persidangan.

Peristiwa yang terjadi, pada 26 Januari 2013, di Jalan Pahlawan Semarang, itu merupakan puncak dari kekesalah AW. Dia akhirnya menyeret suaminya ke meja pesakitan. Bahkan ibu dua orang anak yang telah 12 tahun menikah, ini pun telah menggugat cerai suaminya pada Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar.

Hal lain yang menyulut emosi terdakwa lantaran ingin membeli mobil baru dengan cara tukar tambah pun ditentang sang istri.

Akumulasi peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang dialami korban, membuat dirinya menutup rapat pintu maaf. Dipersidangan pun terungkap jika terdakwa pernah menawarkan damai, namun ditolak. “Sekali pun damai dengan persyaratan pun saya tetap tidak mau,” ungkap AW dihadapan Ketua Majelis Hakim Togar.

Terdakwa Ahmad Raharjo yang ditemui usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, menyatakan keberatan dan akan mengajukan tanggapan secara tertulis. “Saya akan mengajukan tanggapan, yang jelas saya sudah punya niat baik dan sudah minta maaf,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3824 seconds (0.1#10.140)