Pilkada Majalengka diikuti 4 pasangan calon
A
A
A
Sindonews.com - Pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang akan digelar pada 15 September 2013, dipastikan akan diikuti oleh empat pasang calon. Kepastian tersebut, berdasarkan hasil rapat pleno KPUD Kabupaten Majalengka yang digelar hari ini.
Ketua KPUD Kabupaten Majalengka Supriatna menjelaskan, dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPUD selama ini, keempat pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk maju pada Pilbup mendatang. Keempat pasangan tersebut, satu diantaranya berrasal dari jalur perseorangan. Sisanya, dari jalur partai.
“Empat pasangan bakal calon (balon) dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan (menjadi Calon). Dari sisi medis, berdasarkan keterangan dari dokter, semuanya dinyatakan mampu untuk melaksanakan tugas menjadi bupati-wakil bupati,” kata Supriatan seusai memimpin pleno kemarin.
“Natinya jika ada gugatan terkait penetapan ini, silahkan ajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN),” lanjut dia.
Setelah penetapan calon, Supriatna menyebutkan, tahapan selanjutnya yakni penentuan nomor urut. Untuk penetapan tersebut, rencananya akan dilakukan, pada 2 Juli 2013.
“Tahapan selanjutnya, yang terdekat adalah penetapan nomor urut untuk ke empat calon tersebut. Itu akan kami lakukan pada tanggal 2 Juli mendatang,” papar Supriatna.
Sementara itu, ke empat Cabup-Cawabup yang ditetapkan tersebut yakni Yeyet-Sudirman (Yes) dari jalur perseorangan.
Sewmentara pasangan calon dari jalur partai adalah Nazar Hidayat atau yang biasa dipanggil Abah Encang-Tio Indra Setiadi (HATI) diusung Partai Patriot dan PKS, Sutrisno-Karna Sobahi (Suka) diusung PDIP dan Apang Sopandi-Nasir (Sopan) diusung delapan partai, yakni PAN, PKB, Partai Golkar, PPP, PBB, PKPB, PKPI dan PKNU.
Ketua KPUD Kabupaten Majalengka Supriatna menjelaskan, dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPUD selama ini, keempat pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk maju pada Pilbup mendatang. Keempat pasangan tersebut, satu diantaranya berrasal dari jalur perseorangan. Sisanya, dari jalur partai.
“Empat pasangan bakal calon (balon) dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan (menjadi Calon). Dari sisi medis, berdasarkan keterangan dari dokter, semuanya dinyatakan mampu untuk melaksanakan tugas menjadi bupati-wakil bupati,” kata Supriatan seusai memimpin pleno kemarin.
“Natinya jika ada gugatan terkait penetapan ini, silahkan ajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN),” lanjut dia.
Setelah penetapan calon, Supriatna menyebutkan, tahapan selanjutnya yakni penentuan nomor urut. Untuk penetapan tersebut, rencananya akan dilakukan, pada 2 Juli 2013.
“Tahapan selanjutnya, yang terdekat adalah penetapan nomor urut untuk ke empat calon tersebut. Itu akan kami lakukan pada tanggal 2 Juli mendatang,” papar Supriatna.
Sementara itu, ke empat Cabup-Cawabup yang ditetapkan tersebut yakni Yeyet-Sudirman (Yes) dari jalur perseorangan.
Sewmentara pasangan calon dari jalur partai adalah Nazar Hidayat atau yang biasa dipanggil Abah Encang-Tio Indra Setiadi (HATI) diusung Partai Patriot dan PKS, Sutrisno-Karna Sobahi (Suka) diusung PDIP dan Apang Sopandi-Nasir (Sopan) diusung delapan partai, yakni PAN, PKB, Partai Golkar, PPP, PBB, PKPB, PKPI dan PKNU.
(san)