2 Hari menikah, pasutri bulan madu di penjara

Selasa, 25 Juni 2013 - 12:50 WIB
2 Hari menikah, pasutri...
2 Hari menikah, pasutri bulan madu di penjara
A A A
Sindonews.com - Baru dua hari menikah, pasangan suami-istri (pasutri), TR (17) dan II (21) nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor. Akibatnya, pasutri tersebut terpaksa harus mendekam dan merayakan bulan madunya dibalik jeruji besi setelah dibekuk anggota Satreskrim Polres Bandung.

“Saya sudah tiga tahun pacaran dan baru nikah dua hari dengan II. Sejak pacaran sampai nikah saya sering diajak curi motor,” ucap, TR (istri), kepada wartawan di Polres Bandung, Selasa (25/6/2013).

Menurut TR, suaminya ini baru saja keluar penjara pada Januari lalu atas kasus yang sama. Setiap melakukan aksinya, II selalu bekerja sama dengan DM (21) alias Ibeng.

TR menjelaskan, modus yang digunakan untuk mencuri adalah dengan cara mengajak korbannya untuk bermain ke sebuah tempat. Di tempat tersebutlah, suaminya dan DM sudah menunggu untuk mengesekusi motor korban.

“Suami saya dan DM itu bagian nodong pisau ke korban. Setelah itu mereka langsung bawa kabur motornya,” terangnya.

Setelah berhasil mendapatkan barang hasil rampasan, mereka pun menjualnya pada NN, PP dan AR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Sementara itu, Kapolres Bandung AKBP Kemas Ahmad Yamin menerangkan, aksi yang dilakukan tersangka adalah modus lama. Namun pelibatan perempuan sebagai umpan sebuah jebakan baru yang patut diwaspadai.

"Kita masih melakukan penyelidikan dari para pelaku mengenai keterlibatan komplotan lain. Kita akan terus menyelidiki," katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1084 seconds (0.1#10.140)