Rekonstruksi, keluarga minta Briptu Priya dihukum mati

Selasa, 25 Juni 2013 - 10:33 WIB
Rekonstruksi, keluarga...
Rekonstruksi, keluarga minta Briptu Priya dihukum mati
A A A
Sindonews.com - Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Semarang menggelar rekonstruksi insiden penembakan oleh oknum Satuan Sabhara Polrestabes Semarang, Briptu Priya Yustianto (26), Selasa (25/6/2013). Insiden pada Sabtu (15/6) dini hari itu menewaskan karyawan setempat, Nuki Nugroho (26).

Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian, PT Tunas Artha Gardatama, Jalan Guntur 26 Gajahmungkur, Semarang. Tersangka Briptu Priya masuk dengan kawalan petugas menggunakan mobil.

Sekira pukul 09.30 WIB di lokasi sudah ramai, baik pihak keluarga maupun wartawan. Pihak sekuriti setempat melarang wartawan masuk. Pihak keluarga korban, Tante korban, Warjianti (43), nampak kesal karena tidak boleh masuk ke lokasi rekonstruksi.

"Bagaimana ini, masa saya keluarganya enggak boleh lihat. Kalau bisa tersangkanya dihukum mati saja. Korban itu anak laki-laki satu-satunya, tulang punggung keluarga, anak ke dua dari tiga bersaudara," katanya di lokasi.

Beberapa pihak keluarga, kata dia, termasuk ke dua orang tua korban, tidak datang karena masih syok anaknya meninggal.

"Iyalah, meninggalnya tidak wajar begitu. Korban anaknya baik, banyak yang melayat, bahkan sampai 7 harinya," tambahnya.

Terpisah, Kepala Sat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Harryo Sugihhartono mengatakan berkas penyidikan atas tersangka segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Hasil rekonstruksi untuk melengkapi berkas," timpalnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2043 seconds (0.1#10.140)