Warga Blang Pante selamatkan bayi gajah
A
A
A
Sindonews.com – Warga Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, mengamankan anak gajah yang ditinggalkan induknya. Bayi gajah yang berusia tujuh hari, itu dibawa ke rumah salah seorang warga.
Saat ditemukan hingga saat ini, bayi gajah tersebut memiliki masalah kesehatan. Manajer Operasional LSM Selamatkan Isi Alam dan Flora Fauna (SILFA) Armia Jamil meminta, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyita bayi gajah tersebut.
Bayi gajah yang sudah diberi nama Raju, itu kini menjadi tontonan warga. Menurut Armia, warga setempat sengaja menahan dan tidak ingin menyerahkan gajah pada BKSDA. “BKSDA tidak bekerja maksimal dalam melindungi satwa khususnya gajah,” kata Armia, Senin (24/6/2013).
Raju ditemukan di perkebunan dalam kondisi lemah tanpa induk dan kawanan gajah lainnya. Warga mengaku menyelamatkan gajah hingga membawanya ke rumah dengan alasan agar tidak memakan tumbuhan beracun, terkena jerat, atau jebakan yang dipasang untuk amankan kebun.
“Kita bawa gajah ini bukan untuk disakiti, tapi kita selamatkan kondisinya sangat lemah dan tidak ada induknya,” sebut Abdul Muthaleb warga Blang Pante.
SILFA meminta, BKSDA memberikan perhatikan pada kesehatan Raju yang diperkirakan akan terus memburuk, jika dirawat warga. Armia meminta, BKSDA memberikan perawatan intensif pada Raju sebelum dikembalikan ke habitatnya.
“Pemerintah Aceh Utara bertanggung jawab untuk selamatkan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang,” kata Armia.
Dia mengingatkan, masyarakat agar tidak menahan bayi gajah, karena tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-undang No 5 tahun 1990, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.
Saat ditemukan hingga saat ini, bayi gajah tersebut memiliki masalah kesehatan. Manajer Operasional LSM Selamatkan Isi Alam dan Flora Fauna (SILFA) Armia Jamil meminta, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyita bayi gajah tersebut.
Bayi gajah yang sudah diberi nama Raju, itu kini menjadi tontonan warga. Menurut Armia, warga setempat sengaja menahan dan tidak ingin menyerahkan gajah pada BKSDA. “BKSDA tidak bekerja maksimal dalam melindungi satwa khususnya gajah,” kata Armia, Senin (24/6/2013).
Raju ditemukan di perkebunan dalam kondisi lemah tanpa induk dan kawanan gajah lainnya. Warga mengaku menyelamatkan gajah hingga membawanya ke rumah dengan alasan agar tidak memakan tumbuhan beracun, terkena jerat, atau jebakan yang dipasang untuk amankan kebun.
“Kita bawa gajah ini bukan untuk disakiti, tapi kita selamatkan kondisinya sangat lemah dan tidak ada induknya,” sebut Abdul Muthaleb warga Blang Pante.
SILFA meminta, BKSDA memberikan perhatikan pada kesehatan Raju yang diperkirakan akan terus memburuk, jika dirawat warga. Armia meminta, BKSDA memberikan perawatan intensif pada Raju sebelum dikembalikan ke habitatnya.
“Pemerintah Aceh Utara bertanggung jawab untuk selamatkan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang,” kata Armia.
Dia mengingatkan, masyarakat agar tidak menahan bayi gajah, karena tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-undang No 5 tahun 1990, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.
(san)