Wanita ini timbun 6,6 ton solar di pelabuhan
Kamis, 20 Juni 2013 - 20:36 WIB
Wanita ini timbun 6,6 ton solar di pelabuhan
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran Polsek Pelabuhan Kalibaru mengungkap praktik penimbunan solar seberat 6,6 ton yang disimpan di dalam 220 jerigen plastik. Solar tersebut, didapat petugas dari praktik jemput kapal di tengah laut. Dari kasus ini, petugas mengamankan seorang wanita berinisial N (37).
"Istilahnya kencingan. Jadi kapal-kapal nelayan dan kapal besar yang mendekati pelabuhan, ditiriskan ke kapal nelayan lainnya," kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Rikwanto, di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (20/6/2013).
Rikwanto menuturkan, hasil penimbunan BBM bersubsidi, itu kemudian dijual tersangka kepada nelayan dengan harga tinggi.
"BBM subsidi dijual dengan kapal yang ada dengan harga industri. Ada yang ambil dari kapal, dan tempat tertentu yang dijual ke tersangka. Kemudian, tersangka menjual kembali dengan harga bervariasi," tuturnya.
Di tempat yang sama, Kapolsek Kalibaru Kompol Sukamto mengutarakan, praktik penimbunan solar ini dilakukan tersangka, lima bulan menjelang kenaikan BBM.
"Jerigen berisi solar itu ditimbun tersangka N di dalam gudang di belakang rumahnya. Peran tersangka di sini sebagai pengepul," tukasnya.
Sukamto melanjutkan, saat ini tersangka bersama barang bukti 220 jerigen plastik dari berbagai ukuran, dengan berat total 6,6 ton telah diamankan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 53 huruf c, dan d, UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi.
"Ancaman hukumannya pidana, penjara tiga tahun dan denda Rp30 miliar," tutupnya.
"Istilahnya kencingan. Jadi kapal-kapal nelayan dan kapal besar yang mendekati pelabuhan, ditiriskan ke kapal nelayan lainnya," kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Rikwanto, di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (20/6/2013).
Rikwanto menuturkan, hasil penimbunan BBM bersubsidi, itu kemudian dijual tersangka kepada nelayan dengan harga tinggi.
"BBM subsidi dijual dengan kapal yang ada dengan harga industri. Ada yang ambil dari kapal, dan tempat tertentu yang dijual ke tersangka. Kemudian, tersangka menjual kembali dengan harga bervariasi," tuturnya.
Di tempat yang sama, Kapolsek Kalibaru Kompol Sukamto mengutarakan, praktik penimbunan solar ini dilakukan tersangka, lima bulan menjelang kenaikan BBM.
"Jerigen berisi solar itu ditimbun tersangka N di dalam gudang di belakang rumahnya. Peran tersangka di sini sebagai pengepul," tukasnya.
Sukamto melanjutkan, saat ini tersangka bersama barang bukti 220 jerigen plastik dari berbagai ukuran, dengan berat total 6,6 ton telah diamankan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 53 huruf c, dan d, UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi.
"Ancaman hukumannya pidana, penjara tiga tahun dan denda Rp30 miliar," tutupnya.
(san)