Gelapkan 19 ton besi, sopir truk ditangkap Polisi
Rabu, 19 Juni 2013 - 11:03 WIB
Gelapkan 19 ton besi, sopir truk ditangkap Polisi
A
A
A
Sindonews.com - Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, mengamankan Heriasdi sopir truk karena terbukti mengelapkan 19 ton besi senilai ratusan juta rupiah.
Barang muatan yang seharusnya dikirim ke Sumareta, dibelokan tersangka ke Sukabumi, Jawa Barat. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, tersangka ditangkap di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
"Tersangka kami jerat Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan," kata Herry saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2013).
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan pemilik barang atas nama Sjafri terhadap tersangka pada 14 Juni 2013 lalu. Sebelumnya, tersangka yang berprofesi sebagai sopir truk mendatangi korban, dan menawarkan diri mengangkut barang.
Korban kemudian menyetujui tawaran tersangka lalu memberikan muatan besi seberat 19 ton dan juga barang kelontongan.
"Barang itu rencananya akan dikirim ke Sumatera Barat. Namun, nyatanya tersangka tidak mengantar barang itu ke tempat tujuan. Melainkan dibawa ke Pasar Ramayana, Sukabumi, Jawa Barat," tukasnya.
Herry mengungkapkan, barang milik korban itu rencananya akan dijual tersangka ke tangan penadah. Mengetahui barangnya tidak sampai ke lokasi tujuan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Tim Unit IV Jatanras.
"Dari laporan itu, kami lakukan penangkapan dan menyita barang bukti 1 unit truk nopol B 9042 WQA, berikut isi muatan berupa besi dan karpet," tutupnya.
Barang muatan yang seharusnya dikirim ke Sumareta, dibelokan tersangka ke Sukabumi, Jawa Barat. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, tersangka ditangkap di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
"Tersangka kami jerat Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan," kata Herry saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2013).
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan pemilik barang atas nama Sjafri terhadap tersangka pada 14 Juni 2013 lalu. Sebelumnya, tersangka yang berprofesi sebagai sopir truk mendatangi korban, dan menawarkan diri mengangkut barang.
Korban kemudian menyetujui tawaran tersangka lalu memberikan muatan besi seberat 19 ton dan juga barang kelontongan.
"Barang itu rencananya akan dikirim ke Sumatera Barat. Namun, nyatanya tersangka tidak mengantar barang itu ke tempat tujuan. Melainkan dibawa ke Pasar Ramayana, Sukabumi, Jawa Barat," tukasnya.
Herry mengungkapkan, barang milik korban itu rencananya akan dijual tersangka ke tangan penadah. Mengetahui barangnya tidak sampai ke lokasi tujuan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Tim Unit IV Jatanras.
"Dari laporan itu, kami lakukan penangkapan dan menyita barang bukti 1 unit truk nopol B 9042 WQA, berikut isi muatan berupa besi dan karpet," tutupnya.
(stb)