5 Kades tega menjual raskin warganya
A
A
A
Sindonews.com - Lima orang kepala desa(kades) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, tega menjual jatah raskin warganya. Aksinya tercium petugas yang kini kasusnya segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi mengatakan, pelimpahan akan dilakukan setelah proses pemberkasan selesai dilakukan.
“(Kasusnya) Masih di pemberkasan, bila sudah selesai, akan langsung dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Dadang Senin (17/6/2013).
Dalam kasus korupsi raskin ini, Polres Garut setidaknya telah memeriksa puluhan saksi yang terdiri dari masyarakat, aparat desa, hingga pihak Bulog.
Dari berbagai kesaksian tersebut, lima pejabat desa yang tidak lain adalah empat kepala desa dan satu sekretaris desa, terbukti telah menyelewengkan raskin tahun pengiriman 2012 lalu.
Modusnya, lima tersangka ini menjual raskin untuk masyarakatnya di desa masing-masing untuk keuntungan pribadi. Menurut Dadang, hingga kini belum ada pihak lain yang dijadikan sebagai tersangka pada penyelewengan raskin tersebut.
Lima pejabat desa yang menjadi tersangka ini, adalah AS Kades Cibiuk Kidul, AG Kades Cibiuk Kaler, TK Kades Maja Sari, AT Kades Cipareuan, dan RH Sekdes Lingkung Pasir.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kerugian negara yang dilakukan oleh AS senilai Rp49,1 juta, AG Rp30,7 Juta, TS Rp50,8 Juta, AT Rp52,2 juta, dan RH Rp41,7 juta.
Kelimanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, kelima pejabat tersebut belum ditahan.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi mengatakan, pelimpahan akan dilakukan setelah proses pemberkasan selesai dilakukan.
“(Kasusnya) Masih di pemberkasan, bila sudah selesai, akan langsung dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Dadang Senin (17/6/2013).
Dalam kasus korupsi raskin ini, Polres Garut setidaknya telah memeriksa puluhan saksi yang terdiri dari masyarakat, aparat desa, hingga pihak Bulog.
Dari berbagai kesaksian tersebut, lima pejabat desa yang tidak lain adalah empat kepala desa dan satu sekretaris desa, terbukti telah menyelewengkan raskin tahun pengiriman 2012 lalu.
Modusnya, lima tersangka ini menjual raskin untuk masyarakatnya di desa masing-masing untuk keuntungan pribadi. Menurut Dadang, hingga kini belum ada pihak lain yang dijadikan sebagai tersangka pada penyelewengan raskin tersebut.
Lima pejabat desa yang menjadi tersangka ini, adalah AS Kades Cibiuk Kidul, AG Kades Cibiuk Kaler, TK Kades Maja Sari, AT Kades Cipareuan, dan RH Sekdes Lingkung Pasir.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kerugian negara yang dilakukan oleh AS senilai Rp49,1 juta, AG Rp30,7 Juta, TS Rp50,8 Juta, AT Rp52,2 juta, dan RH Rp41,7 juta.
Kelimanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, kelima pejabat tersebut belum ditahan.
(ysw)