Wanita penimbun puluhan ton solar ditahan di LP Bulu

Kamis, 13 Juni 2013 - 18:23 WIB
Wanita penimbun puluhan...
Wanita penimbun puluhan ton solar ditahan di LP Bulu
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana penimbunan solar subsidi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Kamis (13/6/2013).

Tersangka bernama Siti Wororini alias Pipit (47), warga Jalan Sawah Besar nomor 121, RT3/RW4, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Aneka barang buktinya; 45 ton solar dan empat truk tangki, terinci satu truk kapasitas 24 ton, dua truk masing - masing 16 ton dan satu truk kapasitas 5 ton. Tersangka Pipit kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Wanita Semarang atau dikenal LP Bulu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang, Mustaqfirin, mengatakan pihaknya sedang melakukan sejumlah persiapan untuk persidangan.

"Nanti jaksa ada 5 orang. 3 dari Kejaksaan Agung dan 2 dari sini (Kejari Semarang)," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Saat ditanyakan apakah kasus ini hanya satu tersangka, Mustaqfirin mengatakan itu bukan wewenangnya.

"Kami hanya menerima pelimpahan. Kami melihat tersangka ini hanya boneka, seharusnya bukan hanya dia (tersangkanya). Tapi itu wewenang penyidik Polri," lanjutnya.

Terkait barang bukti, kata dia, dititipkan di gudang milik tersangka. Hal ini mengingat Rupbasan (Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara) penuh dan tidak muat untuk menampung barang bukti yang begitu banyak dari kejahatan ini.

Pada kasus ini, diketahui sebelumnya Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, menangkap Pipit bersama empat pegawainya pada Selasa (16/4) malam.

Mereka ditangkap di tempat usahanya di Jalan Sawah Besar Gang XIII, RT08/RW06, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Tersangka merupakan Kepala Perwakilan PT. Pontas Anugrah Khatulistiwa Wilayah Jawa Tengah dan DIY. Usaha itu bergerak di bidang niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan izin niaga terbatas.

Tersangka selain membeli solar resmi dari Petronas dan Pertamina, juga membeli solar subsidi. Solar - solar itu dibeli dari berbagai SPBU Pertamina di sekitar wilayah Jateng dan kencingan mobil Pertamina.

Setiap pengiriman solar, dicatat oleh saksi-saksi yang merupakan pegawai tersangka. Solar - solar itu kemudian dipindah ke tangki truk PT. Pontas Anugrah Khatulistiwa milik tersangka.

Harga beli Rp5.000 hingga Rp6.300, selanjutnya dijual ke berbagai industri dan pabrik seharga Rp7.000 hingga Rp8.000 per liter.

Pada pelimpahan itu, sejumlah penyidik Bareskrim juga terlihat petugas dari Unit Reskrim Polsek Gayamsari.
Berdasarkan pantauan SINDO saat pelimpahan di Kejari Semarang, tersangka yang mengenakan kerudung dan berkacamata tampak sibuk. Tampak beberapa orang terus berada di dekatnya.

Selain mondar - mandir, tersangka terlihat beberapa kali sibuk menelpon menggunakan telepon genggam. Penampilannya modis.

Kepala Unit Reskrim Polsek Gayamsari, AKP Suharto, tak bersedia berkomentar banyak. "Kalau ini (kasus ini), kewenangannya Bareskrim," katanya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8999 seconds (0.1#10.140)