Tuntut gaji Rp1,6 juta, karyawan PT Pinago mogok kerja

Kamis, 13 Juni 2013 - 17:52 WIB
Tuntut gaji Rp1,6 juta,...
Tuntut gaji Rp1,6 juta, karyawan PT Pinago mogok kerja
A A A
Sindonews.com - Ratusan pekerja PT Pinago Utama Group melakukan aksi mogok kerja. Mereka mendatangi pabrik perusahaan yang bergerak dibidang kelapa sawit dan karet mentah tersebut dan meminta kenaikkan upah.

Besaran kenaikan yang diminta pekerja sesuai surat keputusan (SK) Gubernur No 107/2013 tentang Upah Minimum Provinsi sebesar Rp1,63 juta.

Akibat aksi mogok massal tersebut operasional perusahaan lumpuh, karena pekerja hanya duduk-duduk di halaman, santai di warung kopi bahkan berdiri dan duduk hingga diluar perusahaan. Pekerja PT Pinago Bagian Produksi di Pabrik Karet, Rendi mengaku mereka digaji perusahaan dibawah UMP yakni hanya Rp1,35 juta, padahal UMP ditetapkan Gubernur Sumsel sebesar Rp1,63 juta.

“Kami minta upah kami disesuaikan dengan UMP,” jelas Rendi bersama pekerja lainnya yang mogok, Kamis (13/6/2013).

Menurut Rendi, gaji mereka yang sudah sangat minim dari hidup layak semakin sulit sebab jika pekerja tidak masuk gaji mereka dipotong. Jika tidak masuk alasan sakit maka pekerja harus mendapatkan izin dari klinik perusahaan. Diluar dari klinik perusahaan maka dianggap tidak bekerja dan gaji tetap dipotong.

“Saya sudah empat tahun bekerja namun upah minim dan dipotong,” sesalnya.

Pekerja lainnya dari Pabrik kelapa sawit, Rahmat menuturkan para pekerja di PT Pinago jika berhenti tidak memperoleh pesangon sehingga hanya mendapatkan gaji pokok yang kecil tersebut.

“Ada pekerja yang sudah 10 tahun bekerja, dikeluarkan perusahaan namun tidak dapat pesangon,” imbuh Rahmat. “Kami menuntut agar perusahaan segera menerapkan SK Gubernur Sumsel guna menaikkan gaji kami, minimal UMP Rp1.63 juta,” sambungnya.

Dalam aksi mogok kerja itu, para pekerja dipertemukan direksi PT Pinago Utama Group serta Polsek Babat Toman, berlangsung tertutup. Enam perwakilan pekerja mengikut rapat, sedangkan ratusan pekerja lainnya menunggu hingga tidak melakukan aktivitas di perusahaan. Akibatnya, operasional perusahaan sempat terhenti.

Terpisah, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan pada Disnakertrans Kabupaten Muba, Juanda mengatakan, untuk sementara, baik pekerja maupun perusahaan menjalankan kesepakatan bersama. Sembari menunggu hasil keputusan tetap tentang gugatan SK Gubernur Sumsel No 107/ 2013.

“SK UMP dari Gubernur Sumsel sekarang lagi digugat Apindo karena dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak melibatkan unsur Apindo. Sebab Apindo meminta agar mereka dilibatkan, begitu juga dengan serikat pekerja dan pemerintah. Untuk itu kita tunggu perundingan antara pekerja dengan perusahaan,” terang Juanda.

Dengan begitu pihaknya belum bisa menerapkan SK Gubernur jika belum ada dasar hukum terhadap SK tersebut.

Sementara itu, Manajer Pabrik PT Pinago Utama Group wilayah Babat Toman, Rudi enggan berkomentar soal mogok kerja yang dilakukan ratusan pekerjanya. Namun, menurut dia, SK Gubernur terkait UMP masih dalam persidangan. Sehingga belum bisa dijalankan.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1596 seconds (0.1#10.140)