Polisi gagalkan penyelundupan 56 ton solar ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Menjelang kenaikan bahan-bakar minyak (BBM), aparat Unit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel, berhasil mengagalkan pengiriman 56 ton minyak ilegal jenis solar dan minyak tanah dari Bayung Lincir, Kabupaten Muba menuju Provinsi Jambi, di Jalan Raya Palembang - Jambi, Rabu (12/6/2013) sekira pukul 15.00 WIB.
Di lokasi penangkapan berhasil disita barang-bukti (BB) tiga truk, dua truk tangki dan satu mobil pickup yang kesemuanya berisi minyak solar dan minyak tanah dengan rincian, 28 ton minyak solar dan 28 ton minyak tanah sulingan. Selain itu petugas juga menggelandag bos pemilik dan pengiriman minyak illegal bernama, Meti (38), warga Bayung Lincir, Kabupaten Muba.
Kabid Humas Polda Sumsel, AKBP R Djarod Padakova membenarkan adanya penangkapan tersebut. ”Berawal dari informasi masyrakat, bahwa ada iringan truk yang mencurigkan diduga membawa minyak ilegal saat melintas di Jalan Raya Palembang - Jambi,” ungkap Djarod, di Mapolda Sumsel, Kamis (13/6/2013).
Selanjutnya, kata Djarod, tim dari Unit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama angggota Intel Resmob Satuan Brimob Polda Sumsel melakukan pengejaran terhadap iringan truk mencurigakan itu.
”Iringan truk itu berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Raya Palembang-Jambi atau masih di kawasan Bayung Lincir Muba,” tandasnya.
Saat digeledah petugas, lanjut perwira melati satu itu, ternyata benar, isi muatan kelima kendaraan tersebut minyak ilegal berupa minyak solar dan minyak tanah sulingan.
”Saat diintrogasi petugas, para sopir truk mengakui bahwa minyak itu milik MM (Meti). Selanjutnya anggota langsung mengamankan MM di rumahnya dan dibawa ke Mapolda Sumsel guna diperiksa lebih lanjut,” tegasnya.
Tersangka MM, kata Djarod akan dijerat Undang-Undang Migas dengan acaman 3-6 tahun penjara.”Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel masih terus mengembangkan kasus ini, guna mengungkap jaringan pengambilan dan penjualan minyak ilegal ini,” pungkasnya.
Sementara tersangka Meti saat ditemui di ruang riksa Unit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel, tak mau berkomentar alias melakukan aksi tutup mulut saat ditanya wartawan terkait penangakapan dirinya serta lima truk membawa minyak ilegal miliknya.
Di lokasi penangkapan berhasil disita barang-bukti (BB) tiga truk, dua truk tangki dan satu mobil pickup yang kesemuanya berisi minyak solar dan minyak tanah dengan rincian, 28 ton minyak solar dan 28 ton minyak tanah sulingan. Selain itu petugas juga menggelandag bos pemilik dan pengiriman minyak illegal bernama, Meti (38), warga Bayung Lincir, Kabupaten Muba.
Kabid Humas Polda Sumsel, AKBP R Djarod Padakova membenarkan adanya penangkapan tersebut. ”Berawal dari informasi masyrakat, bahwa ada iringan truk yang mencurigkan diduga membawa minyak ilegal saat melintas di Jalan Raya Palembang - Jambi,” ungkap Djarod, di Mapolda Sumsel, Kamis (13/6/2013).
Selanjutnya, kata Djarod, tim dari Unit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama angggota Intel Resmob Satuan Brimob Polda Sumsel melakukan pengejaran terhadap iringan truk mencurigakan itu.
”Iringan truk itu berhasil ditangkap saat melintas di Jalan Raya Palembang-Jambi atau masih di kawasan Bayung Lincir Muba,” tandasnya.
Saat digeledah petugas, lanjut perwira melati satu itu, ternyata benar, isi muatan kelima kendaraan tersebut minyak ilegal berupa minyak solar dan minyak tanah sulingan.
”Saat diintrogasi petugas, para sopir truk mengakui bahwa minyak itu milik MM (Meti). Selanjutnya anggota langsung mengamankan MM di rumahnya dan dibawa ke Mapolda Sumsel guna diperiksa lebih lanjut,” tegasnya.
Tersangka MM, kata Djarod akan dijerat Undang-Undang Migas dengan acaman 3-6 tahun penjara.”Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel masih terus mengembangkan kasus ini, guna mengungkap jaringan pengambilan dan penjualan minyak ilegal ini,” pungkasnya.
Sementara tersangka Meti saat ditemui di ruang riksa Unit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel, tak mau berkomentar alias melakukan aksi tutup mulut saat ditanya wartawan terkait penangakapan dirinya serta lima truk membawa minyak ilegal miliknya.
(rsa)