Kurang lengkap, Raperda IMB dikembalikan Pansus

Kamis, 13 Juni 2013 - 16:08 WIB
Kurang lengkap, Raperda IMB dikembalikan Pansus
Kurang lengkap, Raperda IMB dikembalikan Pansus
A A A
Sindonews.com - Karena ada beberapa poin dalam Rancangan Peraturan Daerah Izin Mendirikan Bangunan (Raperda IMB,) Panitia Khusus (Pansus) Raperda DPRD Maros akhirnya mengembalikan dokumen tersebut ke Badan Legislasi.

Ketua Pansus Raperda IMB A Patarai Amir mengungkapkan, dalam dokumen Raperda yang diserahkan masih ada unsur yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2010 tentang pedoman pemberian ijin membangun.

Menurut Patarai, dalam Permendagri nomor 32 tahun 2010 memuat 12 unsur dalam pedoman pemberian ijin membangun namun dalam Raperda yang diajukan hanya memuat tiga unsur yakni prinsip dan manfaat, kelembagaan serta persyaratan dan tata cara permohonan IMB.

"Masih ada unsur lain yang harus dimasukkan seperti jangka waktu proses IMB, pelaksanaan pembangunan, pembongkaran, penertiban, retribusi, pengawasan dan pengendalian, sosialisasi, sanksi dan pelaporan. Itu yang harus dilengkapi apalagi ini yang mengatur Pemendagri sehingga harus terpenuhi seluruh unsur tersebut," jelas Patarai di kantornya, kamis (13/6/2013).

Ketua Badan Legislasi DPRD Maros Asmar H Uddin mengatakan, diperlukan penyempurnaan terhadap raperda IMB. Baleg telah melakukan koordinasi dan diteruskan ke bagian hukum untuk diteruskan ke SKPD bersangkutan agar dilengkapi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5406 seconds (0.1#10.140)