Besok Pilkada, KPU Lahat klaim sudah siap

Rabu, 05 Juni 2013 - 17:41 WIB
Besok Pilkada, KPU Lahat...
Besok Pilkada, KPU Lahat klaim sudah siap
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat, Darsi Elyanto menyatakan semua persiapan hingga hari terakhir menjelang Pilbup Lahat dan Pilgub Sumsel yang akan digelar besok sudah selesai dilakukan.

Permasalahan mengenai belum adanya undangan Pilgub Sumsel, KPU tetap memberikan kemudahan bagi para pemilih agar tidak kehilangan hak suara memperbolehkan warga yang tidak terdaftar dalam DPT untuk melakukan pencoblosan dengan menunjukan surat Identitas kependudukan yang masih berlaku. Bahkan model C6-KWK yang diberikan untuk Pilbub Lahat juga berlaku untuk Pilgub Sumsel.

Untuk surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara (model C6-KWK KPU) tercetak pelaksanan pemungutan suara pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati 2013. Namun surat tersebut penggunannya juga berlaku untuk pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel 2013.

“Hal ini sehubungan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Lahat serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel akan dilaksanakan serentak. Jadi kepada warga yang telah terdaftar sebagai pemilih tidak usah gusar atau ragu, ketika tiba di TPS, berikan C6-KWK KPU tersebut, maka, anggota KPPS akan berikan dua surat suara, yakni, Pilbup dan Pilgub,” ujarnya, Rabu (5/6/2013).

Untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sendiri, KPU Lahat telah menetapkan melalui rapat pleno yang dihadiri sejumlah 298.528 jiwa yang berhak menggunakan hak suaranya.

“Untuk laki laki sebanyak 150.879 jiwa dan perempuan sebanyak 147.649 jiwa perempuan. Jumlah TPS kita saat sejumlah 777 TPS,” jelasnya.

Menurut Darsi, rekapitulasi yang dilakukan merupakan data riil yang dikumpulkan mulai dari tingkat RT melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kendati mengalami pengurangan, kondisi itu dikarenakan adanya pemilih ganda, pindah ataupun meninggal dunia.

“Kalau dari rekap itu sudah ditetapkan oleh PPS artinya merupakan data real setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk memilih sudah terdaftar. Artinya sudah masuk dalam daftar pemilih tetap itu. Meski sudah menikah dan dibawah umur 17 itu sudah memenuhi syarat untuk memilih,” pungkasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1437 seconds (0.1#10.140)