Perda miras di Sleman, tak berjalan

Rabu, 05 Juni 2013 - 17:18 WIB
Perda miras di Sleman,...
Perda miras di Sleman, tak berjalan
A A A
Sindonews.com - Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai peredaran minuman keras di Kabupaten Sleman, tidak berjalan. Sebab, setiap pedagang yang terkena razia, tidak ada perasaan jera untuk menjualnya.

Kepala Seksi Penegakan Perundangan, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Rusdi Rais mengatakan, Perda yang mengaturnya adalah Perda nomor 8 tahun 2007, mengenai pelarangan peredaran miras kecuali di tempat-tempat tertentu. Seperti, di hotel berbintang dan kafe.

Setiap tahun, pihaknya melakukan razia peredaran miras dari laporan masyarakat maupun petugasnya. Untuk tahun 2012 lalu, dilakukan razia sebanyak 12 kali. Sementara, tahun ini ditingkatkan menjadi 18 kali.

Untuk sanksinya, dalam peraturan tersebut tergantung dari kandungan besarnya alkohol yang dijual. Kandungannya, digolongkan dalam tiga bagian. Yaitu, untuk golongan A, kandungan antara 1-5 persen alkohol, didenda sebesar Rp5 juta; B, kandungan 5 - 20 persen, didenda sebesar Rp10 juta; dan golongan C, kandungan di atas 20 persen, dengan denda diatas Rp20 juta.

"Setelah dirazia, dilakukan sidang tipiring. Biasanya hakim memutuskan denda, dari Rp 500 ribu atau kurungan tiga hingga tujuh hari. Jadi, tergantung hakimnya," kata dia, ditemui dikantornya, Rabu (5/6/2013).

Terakhir, pihaknya melakukan razia pada 27 hingga 29 Mei 2013 kemarin. Dari razia tersebut didapati barang bukti, seperti Bir sebanyak 150 botol; Anggur Hitam, 33 botol; Anggur Putih, 2 botol; Kolesom, 5 botol; Guiness, 56 botol, dan Smirnov sebanyak 4 botol. "Kita simpan dulu di gudang, akhir tahun baru dimusnahkan," katanya.

Miras itu paling banyak disita dari pedagang kelontong, rumah warga, maupun swalayan. Peredaran itu paling banyak berada di Kecamatan Depok, Gamping, dan Godean. Penjualnya pun diketahui hanya pemain-pemain lama. "Hampir 90 persen penjualnya itu-itu saja. Pemain baru hanya sedikit," tuturnya.

Ketidakjeraan para penjual tersebut diakuinya. Setiap satu penjual disita barang buktinya, selang beberapa hari diketahui sudah ada lagi. "Bisnis ini dirasa menguntungkan pada penjualnya," ujarnya.

Pihaknya, sejauh ini hanya bisa memberikan pembinaan, pengawasan, razia ataupun sosialisasi untuk menekan semakin banyaknya peredaran miras tersebut.

"Ada dana Rp167 juta untuk tahun ini, khusus untuk penegakan perundangan, dari razia, hingga sidang tipiring," ucapnya.
(rsa)
Berita Terkait
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
PBNU Apresiasi Jokowi...
PBNU Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Resmi, Jokowi Cabut...
Resmi, Jokowi Cabut Aturan Investasi Industri Miras
Pemusnahan Miras dan...
Pemusnahan Miras dan Petasan Jelang Malam Takbiran
Diduga Overdosis Miras,...
Diduga Overdosis Miras, Warga Musirawas Tewas Duduk di Lokalisasi Patok Besi
Pesta Miras Oplosan,...
Pesta Miras Oplosan, 2 Warga Ciledug Tewas
Berita Terkini
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
1 jam yang lalu
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
2 jam yang lalu
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
2 jam yang lalu
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
3 jam yang lalu
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
4 jam yang lalu
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
4 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved