Perda miras di Sleman, tak berjalan

Rabu, 05 Juni 2013 - 17:18 WIB
Perda miras di Sleman,...
Perda miras di Sleman, tak berjalan
A A A
Sindonews.com - Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai peredaran minuman keras di Kabupaten Sleman, tidak berjalan. Sebab, setiap pedagang yang terkena razia, tidak ada perasaan jera untuk menjualnya.

Kepala Seksi Penegakan Perundangan, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Rusdi Rais mengatakan, Perda yang mengaturnya adalah Perda nomor 8 tahun 2007, mengenai pelarangan peredaran miras kecuali di tempat-tempat tertentu. Seperti, di hotel berbintang dan kafe.

Setiap tahun, pihaknya melakukan razia peredaran miras dari laporan masyarakat maupun petugasnya. Untuk tahun 2012 lalu, dilakukan razia sebanyak 12 kali. Sementara, tahun ini ditingkatkan menjadi 18 kali.

Untuk sanksinya, dalam peraturan tersebut tergantung dari kandungan besarnya alkohol yang dijual. Kandungannya, digolongkan dalam tiga bagian. Yaitu, untuk golongan A, kandungan antara 1-5 persen alkohol, didenda sebesar Rp5 juta; B, kandungan 5 - 20 persen, didenda sebesar Rp10 juta; dan golongan C, kandungan di atas 20 persen, dengan denda diatas Rp20 juta.

"Setelah dirazia, dilakukan sidang tipiring. Biasanya hakim memutuskan denda, dari Rp 500 ribu atau kurungan tiga hingga tujuh hari. Jadi, tergantung hakimnya," kata dia, ditemui dikantornya, Rabu (5/6/2013).

Terakhir, pihaknya melakukan razia pada 27 hingga 29 Mei 2013 kemarin. Dari razia tersebut didapati barang bukti, seperti Bir sebanyak 150 botol; Anggur Hitam, 33 botol; Anggur Putih, 2 botol; Kolesom, 5 botol; Guiness, 56 botol, dan Smirnov sebanyak 4 botol. "Kita simpan dulu di gudang, akhir tahun baru dimusnahkan," katanya.

Miras itu paling banyak disita dari pedagang kelontong, rumah warga, maupun swalayan. Peredaran itu paling banyak berada di Kecamatan Depok, Gamping, dan Godean. Penjualnya pun diketahui hanya pemain-pemain lama. "Hampir 90 persen penjualnya itu-itu saja. Pemain baru hanya sedikit," tuturnya.

Ketidakjeraan para penjual tersebut diakuinya. Setiap satu penjual disita barang buktinya, selang beberapa hari diketahui sudah ada lagi. "Bisnis ini dirasa menguntungkan pada penjualnya," ujarnya.

Pihaknya, sejauh ini hanya bisa memberikan pembinaan, pengawasan, razia ataupun sosialisasi untuk menekan semakin banyaknya peredaran miras tersebut.

"Ada dana Rp167 juta untuk tahun ini, khusus untuk penegakan perundangan, dari razia, hingga sidang tipiring," ucapnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1048 seconds (0.1#10.140)