Briptu Ishak terancam 9 tahun penjara

Selasa, 04 Juni 2013 - 15:58 WIB
Briptu Ishak terancam 9 tahun penjara
Briptu Ishak terancam 9 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melimpahkan berkas perkara (BAP) Brigadir Polisi Satu (Briptu) Ishak Kiranda, tersangka penembakan Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Kombes Pol Purwadi ke Kejati Sulsel.

Tersangka dilimpahkan berikut barang bukti untuk menguatkan dakwaan. Adapun barang bukti tersebut adalah satu buah senjata api jenis revolver 38 spesial taurus, tiga buah selongsong peluru dan 2 butir peluru.

"Benar, tim jaksa sudah menerima barang bukti dari tersangka penembakan Kepala Rumah Sakit Bayangkara beberapa waktu lalu," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Makassar Irwan Datuiding, Selasa (4/5/2013).

Informasi SINDO menyebutkan, Ishak dijerat dengan sangkaan penganiayaan dan dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sampai sembilan tahun penjara.

Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan tim Profesi dan Pengaman Polda Sulsel, Ishak melakukan penembakan terhadap Kombes Purwadi saat kalap karena tidak mendapatkan jawaban memuaskan terkait proyek galian yang dikerjakan oleh pihak rumah sakit.

Berdasarkan versi kepolisian proyek galian rumah sakit itu dipersoalkan Ishak karena mempersempit akses jalan menuju rumahnya di Asrama Polisi Bhayangkara tak jauh dari Rumah Sakit Bhayangkara.

Ketika berusaha menyanyakan persoalan itu, Ishak merasa tidak mendapatkan jawaban memuaskan. Ishak lantas mengambil sebuah pistol di rumahnya dan kemudian melakukan penembakan.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9166 seconds (0.1#10.140)