Numpang pipis, sales nyaris perkosa penjaga warung

Senin, 03 Juni 2013 - 10:07 WIB
Numpang pipis, sales nyaris perkosa penjaga warung
Numpang pipis, sales nyaris perkosa penjaga warung
A A A
Sindonews.com - Bermaksud menumpang buang air kecil, seorang sales minuman di Bandung berubah pikiran dan nekat ingin memperkosa penjaga warung. Beruntung korban berteriak sehingga aksi tersebut dapat digagalkan warga.

Menurut Kanitreskrim Polsek Cileunyi, AKP Wahyu Agung, GG (32) seorang sales minuman ringan berhasil dibekuk warga setelah nyaris memperkosa penjaga warung. Tragisnya, percobaan perkosaan tersebut terjadi disiang bolong.

Saat itu, GG mengantarkan minuman pesanan ke warung milik Neneng Herlina di Komplek Bumi Orange, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung yang tengah ditunggui anaknya ER (19) sekitar pukul 11.30 WIB, Minggu (2/6/2013).

“Setelah mengantar minuman, GG izin pada ER untuk ikut ke WC. Tapi ER menolak permintaan itu dan menyuruh GG untuk buang air kecil diluar (rumah),” jelas Kanitreskrim Polsek Cileunyi AKP Wahyu Agung kepada wartawan, Senin (3/6/2013).

Tak terima atas penolakan ER, GG pun malah balik membentak hingga akhirnya membuat ER ketakutan dan mempersilakannya untuk menggunakan WC didalam rumah.

Tanpa diduga, ER yang menunggu didepan WC tiba-tiba langsung ditarik oleh GG masuk kedalam WC. Tidak sampai disitu, setelah berhasil menyeret ER kedalam WC, GG pun langsung menciumi dan memluk korban secara paksa.

Beruntung, ER langsung berteriak minta tolong dan terdengar oleh kerabatnya Miftah Faidl Arifin yang langsung masuk kedalam rumah.

“Saksi yang melihat ER diperlakukan seperti itu, langsung teriak minta tolong warga lainnya. Dan akhirnya warga datang dan langusng mengepung GG,” katanya.

Kesal dengan perbuatan GG, warga pun sempat akan menghakiminya. Namun, perbuatan itu berhasil dicegah atas kedatangan polisi. GG pun akhirnya berhasil diamankan ke Polsek Cileunyi.

“GG saat ini kami tahan dan dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana mengenai perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal Sembilan tahun penjara,” tegas Wahyu.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6286 seconds (0.1#10.140)