Berkas kasus Bupati Bogor dikembalikan Kejari Cibinong
A
A
A
Sindonews.com - Berkas kasus Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY) dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong ke Polresta Kota Depok.
Ini adalah kali kedua berkas tersebut dikembalikan. Pasalnya, berkas tersebut dianggap tidak lengkap karena tidak ada bukti bahwa RY mendatangi lokasi kampanye dengan menggunakan protokoler.
"Disebutkan tidak ada rombongan protokoler saat yang bersangkutan mendatangi lokasi kampanye. Kan kalau bupati dating harus konvoi dengan dan lain sebagainya," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Ronald Purba, Minggu (02/05/2013).
Dengan tidak adanya protokoler tersebut, kedatangan bupati RY dianggap sebagai kunjungan pribadi. Meskipun menurut Ronald, seharusnya status bupati tersebut melekat pada RY. Pihaknya mengaku kesulitan memenuhi petunjuk jaksa sehingga berkas dikembalikan hingga dua kali.
"Seharusnya tidak usah dibuktikan, jabatan itu kan melekat," ujarnya.
Meskipun demikian, Ronald belum bisa memastikan apakah penyelidikan tersebut akan diberhentikan atau tidak. "Itu keputusannya ada di Polda Metro Jaya, yang pasti petunjuk jaksa sudah dipenuhi," kata dia.
Sebelumnya Kapolresta Depok Kombes Achmad Kartiko mengatakan Bupati Bogor Rachmat Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran terhadap tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Jawa Barat.
Kasus tersebut diproses Polres Kota Depok setelah mendapatkan laporan dari Panwaslu Kabupaten Bogor pada Maret 2013. Berkas kasus tersebut pernah dikembalikan oleh kejaksaan negeri Cibinong Maret 2013. Polres Kota Depok lalu menyerahkan kembali berkas tersebut pada April 2013.
Namun hanya selang satu hari, kejari Cibinong langsung mengembalikan berkasnya pada Polres Kota Depok untuk yang kedua kalinya.
Ini adalah kali kedua berkas tersebut dikembalikan. Pasalnya, berkas tersebut dianggap tidak lengkap karena tidak ada bukti bahwa RY mendatangi lokasi kampanye dengan menggunakan protokoler.
"Disebutkan tidak ada rombongan protokoler saat yang bersangkutan mendatangi lokasi kampanye. Kan kalau bupati dating harus konvoi dengan dan lain sebagainya," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Ronald Purba, Minggu (02/05/2013).
Dengan tidak adanya protokoler tersebut, kedatangan bupati RY dianggap sebagai kunjungan pribadi. Meskipun menurut Ronald, seharusnya status bupati tersebut melekat pada RY. Pihaknya mengaku kesulitan memenuhi petunjuk jaksa sehingga berkas dikembalikan hingga dua kali.
"Seharusnya tidak usah dibuktikan, jabatan itu kan melekat," ujarnya.
Meskipun demikian, Ronald belum bisa memastikan apakah penyelidikan tersebut akan diberhentikan atau tidak. "Itu keputusannya ada di Polda Metro Jaya, yang pasti petunjuk jaksa sudah dipenuhi," kata dia.
Sebelumnya Kapolresta Depok Kombes Achmad Kartiko mengatakan Bupati Bogor Rachmat Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran terhadap tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Jawa Barat.
Kasus tersebut diproses Polres Kota Depok setelah mendapatkan laporan dari Panwaslu Kabupaten Bogor pada Maret 2013. Berkas kasus tersebut pernah dikembalikan oleh kejaksaan negeri Cibinong Maret 2013. Polres Kota Depok lalu menyerahkan kembali berkas tersebut pada April 2013.
Namun hanya selang satu hari, kejari Cibinong langsung mengembalikan berkasnya pada Polres Kota Depok untuk yang kedua kalinya.
(rsa)