KPUD Depok coret Bacaleg dari PKPI & PKB

Minggu, 02 Juni 2013 - 18:00 WIB
KPUD Depok coret Bacaleg...
KPUD Depok coret Bacaleg dari PKPI & PKB
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, mencoret tiga nama bakal calon legislatif (bacaleg). Pasalnya, sampai batas waktu penutupan berkas daftar calon sementara (DCS) untuk diverifikasi tidak bisa memenuhi persyaratan.

Menurut Ketua KPU Depok Raden Salamun, dari PKPI atas nama Endang Sutisna dan Rahmat. Sedangkan, dari PKB dapil Cipayung-Sawangan-Bojongsari atas nama Yulianti.

"Kita coret tiga nama dari PKPI dan PKB. Karena, sampai batas akhir tidak bisa memenuhi persyaratan," ujar Ketua KPU Depok Raden Salamun, Minggu (02/06/2013).

Ia mengaku, batas akhir penyerahan berkas DCS pada 22 Mei 2013. Namun, PKPI sampai masa perbaikan persyaratan tidak bisa hadirkan hasil test kesehatan rohani dan bebas narkoba. Hal serupa juga dialami PKB yang kurang persyaratan.

Dia menegaskan, berdasarkan aturan PKPU NO. 7 tentang tata cara pencalonan DPR/DPD/DPRD. Mereka yang tidak bisa memenuhi persyaratan tidak bisa menjadi caleg dalam pemilihan legislatif mendatang.

"Berdasarkan aturan, mereka yang tidak bisa melengkapi persyaratan ya dicoret. Surat edarannya kita akan sampaikan ke Parpol yang bersangkutan pada Senin (3/6/2013) besok," paparnya.

Dirinya menegaskan siap dituntut ke pengadilan, bila partai yang anggotanya dicoret melakukan tuntutan. Pasalnya, pencoretan tersebut sesuai dengan aturan.

Dia menambahkan, jumlah DCS Kota Depok awalnya 561 orang, kini menjadi 548 orang setelah ada pencoretan nama. Meski begitu, dia berpesan, secara UU Parpol memiliki hak dalam mnenentukan siapa yang berhak duduk sebagai bacaleg.

Selain itu, para caleg jangan risau dengan nomor. Pasalnya, yang dipakai suara terbanyak ditetapkan sebagai pemenang.
(stb)
Berita Terkait
Pemkot Depok Banjir...
Pemkot Depok Banjir Kritik, Bongkar Pasang Trotoar Jalan Margonda
Kolaborasi Olahraga...
Kolaborasi Olahraga dengan Industri Kreatif,Gekrafs Depok Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Anak
Pemkot Depok Izinkan...
Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes
Sambangi Kantor PCNU...
Sambangi Kantor PCNU Depok, PDIP Ingin Dapatkan Saran Soal Penangangan Covid-19
Pemkot Depok Pertimbangkan...
Pemkot Depok Pertimbangkan Lakukan Swab Test di Lokasi Keramaian
Usia ke-21 Kota Depok,...
Usia ke-21 Kota Depok, Momentum Refleksi Diri
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
3 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
3 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
4 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
5 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
5 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
5 jam yang lalu
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved