Lucas kembali mangkir dari persidangan

Selasa, 28 Mei 2013 - 23:44 WIB
Lucas kembali mangkir...
Lucas kembali mangkir dari persidangan
A A A
Sindonews.com - Inggrid Wijaya terdakwa kasus penipuan Rp7,9 miliar menangis di depan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantaran Lucas SH sebagai saksi mahkota kembali mangkir dari panggilan Jaksa.

Terdakwa meminta kepada majelis hakim Lucas dihadirkan ke persidangan. Menurutnya kesaksian Lucas sangat penting.

"Persoalan ini sebenarnya antara Lucas dengan saya. Saya punya bukti. Saya minta majelis hakim tolong hadirkan Lucas di persidangan ini," ujar Inggrit sambil terisak, Selasa (28/5/2013).

Merespon permintaan terdakwa, Majelis hakim langsung meminta kepada JPU untuk melakukan pemanggilan ulang kepada Lucas, pasalnya untuk menghadirkan saksi kewenangan JPU. Hakim pun memberikan waktu sekitar 2 minggu.

"Supaya JPU memanggil kembali," ujarnya.

Awal persidangan dimulai, JPU sudah menyampaikan bahwa pihaknya sudah memanggil Lucas dengan mengirim surat ke kantornya di Wisma Metropolitan, maupun kediaman Jl. Gading Timur 1B 323 Rt00808 Kelapa Gading Jakut.

Namun JPU menerima balasan, Lucas sedang berada di luar kota dan pekan depan akan ke luar negeri. Melalui kuasa hukum terdakwa, JPU diminta untuk memanggil paksa Lucas, karena sudah mangkir, pihaknya mencurigai yang bersangkutan sengaja mangkir dari panggilang JPU.

"Kami curiga Lucas menghindar dari panggilan yang berwajib (JPU). Kalau dia ke luar negeri, kemana ? Dalam tugas apa. Dia seorang advokat tentu mengetahui aturan," ujar kuasa hukum terdakwa Silvestor Nong.

Diketahui, Kasus ini berawal dari kerjasama dan kesepakatan bersama antara terdakwa, yang notabene Direktur CV Kasih Mulia si pemilik Izin pertambangan. Dengan Investor bernama Hubertus.

Dalam pengelolaan tambang mangan di dua lokasi Kabupaten Belu, Atam Bua, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kefa Menanu, NTT. Saat kerjasama awal, si Hubertus mengklaim, ia sudah mengirimkan uang sebanyak Rp1,2 milyar kepada terdakwa, untuk pengurusan Amdal.

"Namun kenyataannya proses perizinan sudah dan sedang dilakukan terdakwa sebagai mana mestinya sesuai aturan berlaku," ungkap dia.
(stb)
Berita Terkait
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan PHPU Pilpres Anies-Cak Imin
Memalukan Dialog Bupati...
Memalukan Dialog Bupati Pemalang dengan Wartawan Ricuh, Videonya Viral di Medsos
Sidang Vonis Jiwasraya...
Sidang Vonis Jiwasraya Ditutup, Nasabah WanaArtha Life Buat Kericuhan
Sempat Diwarnai Kericuhan,...
Sempat Diwarnai Kericuhan, Sidang Sengketa Tanah Pertanian di Tangerang Ditunda
Bahas Tatib, Sidang...
Bahas Tatib, Sidang Pleno Muktamar ke-34 NU Mulai Ricuh
Pembunuh Suaminya Hanya...
Pembunuh Suaminya Hanya Divonis 13 Tahun, Istri Korban Ngamuk di Ruang Sidang
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
39 menit yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
1 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
1 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
2 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
2 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved