Dahlan Iskan temui 3 tersangka penggelapan emas

Selasa, 28 Mei 2013 - 18:17 WIB
Dahlan Iskan temui 3...
Dahlan Iskan temui 3 tersangka penggelapan emas
A A A
Sindonews.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, kembali membuat sensasi. Kali ini, bos Jawa Pos itu, mendatangi markas kepolisian di Polda Metro Jaya. Dia ingin bertemu tiga orang tersangka kasus penggelapan emas nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Saya hanya berempati sebagai rasa solider kepada mereka (tiga karyawan BRI)," kata Dahlan saat ditemui wartawan, di Jakarta, Selasa (28/5/2013).

Ditambahkan dia, ketiga karyawan BRI itu telah menjalani masa tahanan selama 120 hari, terkait proses penyelidikan. Mereka adalah Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan RA, Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan AM, dan Kepala Bagian Administrasi Kredit RTA.

"Saya berempati karena salah satu dari tersangka ada yang telah mengabdi di BRI lebih dari 23 tahun," paparnya.

Dia melanjutkan, awalnya sempat berpikir jika ketiga karyawan BRI tersebut terlibat langsung kasus pemalsuan emas batangan milik nasabah Ratna Dewi. Namun setelah kasusnya dipelajari, ketiga pegawai itu ternyata tidak memalsukan emas, namun ditetapkan bersalah karena menyalahi prosedur.

"Mereka melakukan kesalahan prosedur perbankan tapi tidak berbuat kejahatan," tegasnya.

Atas dasar itu, dia meminta Direksi BRI memperjuangkan keadilan bagi ketiga pegawainya yang tersandung kasus pemalsuan emas dengan memberikan pendampingan hukum hingga putusan pengadilan. Dia juga meminta, penyidik kepolisian mencari emas asli milik Ratna Dewi yang diduga telah ditukar dengan emas palsu.

Perlu diketahui, sebelumnya nasabah BRI berinisial RD melaporkan dugaan penggelapan logam mulia senilai Rp32 miliar yang diduga melibatkan karyawan BRI ke Polda Metro Jaya, pada 8 November 2012.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan RA, Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan AM, dan Kepala Bagian Administrasi Kredit RTA.

Para tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(san)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
15 menit yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
1 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
3 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
3 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
4 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
5 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 3 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved