Dahlan Iskan temui 3 tersangka penggelapan emas

Selasa, 28 Mei 2013 - 18:17 WIB
Dahlan Iskan temui 3...
Dahlan Iskan temui 3 tersangka penggelapan emas
A A A
Sindonews.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, kembali membuat sensasi. Kali ini, bos Jawa Pos itu, mendatangi markas kepolisian di Polda Metro Jaya. Dia ingin bertemu tiga orang tersangka kasus penggelapan emas nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Saya hanya berempati sebagai rasa solider kepada mereka (tiga karyawan BRI)," kata Dahlan saat ditemui wartawan, di Jakarta, Selasa (28/5/2013).

Ditambahkan dia, ketiga karyawan BRI itu telah menjalani masa tahanan selama 120 hari, terkait proses penyelidikan. Mereka adalah Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan RA, Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan AM, dan Kepala Bagian Administrasi Kredit RTA.

"Saya berempati karena salah satu dari tersangka ada yang telah mengabdi di BRI lebih dari 23 tahun," paparnya.

Dia melanjutkan, awalnya sempat berpikir jika ketiga karyawan BRI tersebut terlibat langsung kasus pemalsuan emas batangan milik nasabah Ratna Dewi. Namun setelah kasusnya dipelajari, ketiga pegawai itu ternyata tidak memalsukan emas, namun ditetapkan bersalah karena menyalahi prosedur.

"Mereka melakukan kesalahan prosedur perbankan tapi tidak berbuat kejahatan," tegasnya.

Atas dasar itu, dia meminta Direksi BRI memperjuangkan keadilan bagi ketiga pegawainya yang tersandung kasus pemalsuan emas dengan memberikan pendampingan hukum hingga putusan pengadilan. Dia juga meminta, penyidik kepolisian mencari emas asli milik Ratna Dewi yang diduga telah ditukar dengan emas palsu.

Perlu diketahui, sebelumnya nasabah BRI berinisial RD melaporkan dugaan penggelapan logam mulia senilai Rp32 miliar yang diduga melibatkan karyawan BRI ke Polda Metro Jaya, pada 8 November 2012.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni Wakil Pimpinan Wilayah BRI Jakarta Selatan RA, Staf Keuangan Kanwil BRI Jakarta Selatan AM, dan Kepala Bagian Administrasi Kredit RTA.

Para tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(san)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
21 menit yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
39 menit yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
56 menit yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
7 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
7 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
8 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved