5 bacaleg di Blitar dicoret

Selasa, 28 Mei 2013 - 16:59 WIB
5 bacaleg di Blitar...
5 bacaleg di Blitar dicoret
A A A
Sindonews.com - Sedikitnya lima bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Blitar dipastikan gagal masuk daftar calon sementara (DCS). Mereka belum membenahi kekurangan administrasi yang dipersyaratkan KPU.

“Setelah diverifikasi ternyata kelima bacaleg itu belum juga melengkapi kekurangan yang ada. Mengingat masa perbaikan sudah berlalu, karenanya akan dilakukan pencoretan,“ ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Blitar Jemali kepada wartawan, Selasa (28/5/2013).

Syarat yang tidak terlengkapi diantaranya ijazah yang diketahui tidak sah. Kemudian yang bersangkutan tidak menyertakan surat keterangan dari panitia pemungutan suara (PPS) dan surat keterangan menyangkut permasalahan hukum.

Rencananya setelah disahkan dalam rapat pleno, KPU akan menyerahkan DCS kepada masing-masing parpol pada 30 Mei 2013 mendatang. “Otomatis nama bacaleg yang tercoret tidak akan masuk dalam berkas,“ terangnya.

Sementara jumlah bacaleg di Kabupaten Blitar mengalami perubahan. Dari semula 512 menjadi 520 bacaleg. Itu setelah adanya tambahan bacaleg dari PKPI sebanyak tujuh orang, PBB dua orang dan satu orang bacaleg dari PPP mengundurkan diri.

“Penambahan dan pengurangan bacaleg masih bisa dilakukan selama masih dalam proses verifikasi,“ pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0681 seconds (0.1#10.140)