Praka Danianus akui tusuk Polisi

Jum'at, 26 April 2013 - 18:48 WIB
Praka Danianus akui...
Praka Danianus akui tusuk Polisi
A A A
Sindonews.com - Dalam kesaksian sidang kasus penyerangan Mapolres OKU dengan terdakwa Praka Yoyok Adriyanto, Praka Sarbini Abdullah, Pratu Titus Purwanto, Pratu Anggit Yusuf Saputra dan Prada Dian Catur Wijaya, saksi Praka Damianus Ngongo Daga mengakui bahwa di luar Mapolres OKU ia telah menusuk paha salah satu anggota Polres OKU menggunakan bayonet milik temannya yang tak dikenal.

“Saya ambil Bayonet teman, habis itu saya tusuk paha anggota polisi itu, cuman satu kali. Habis itu saya tinggalkan menuju Mapolres OKU dan saya lihat beberapa anggota Armed, juga sempat memukuli polisi itu, tapi saya tidak tahu siapa saja, karena banyak sekali orang yang ikut memukul,” ungkap Praka Damianus Ngongo Daga dalam kesaksiannya dalam sidang dipimpin majelis hakim Letkol ChK Sutrisno Setio Utomo, Jumat (26/4/2013).

Pada kesaksiannya juga, Praka Damianus melihat Pratu Temon Slamet Riadin memukul satu kali anggota polisi menggunakan tangan kosong.

”Cuman itu yang saya lihat, kalau yang melempar Polres OKU pakai batu dan kayu banyak dan saya tidak kenal semua,” pungkasnya.

Kembali ke tempat sidang di luar, Serka Iwan Abdilah di tempat Majelis sidah diketuai Letkol Sus Reki Irene L, mengakui pada malam sebelum kejadian ada pertemuan di rumah Praka Henri Waluyo dengan agenda membahas perkembangan kasus hukum tewasnya Pratu Heru Oktavinus.

”Awalnya saya dapat SMS dari orang dikenal, bunyinya bang ada yasinan skeitar pukul 19.30 WIB di rumah Kopda Hilmi Chalayo masih di kawasan asrama Armed 15/76 Traik Martapura. Lalu malam itu saya datang ke rumah Kopda Hilmi, tapi tidak ada orang. Lalu saya ketemulah Serma Fatoni dan diajaklah ke rumah Praka Henri Waluyo, setiba disana sudah banyak orang baik di dalam rumah maupun luar totalnya sekitar 30 orang,” ungkap Serka Iwan.

Setelah mengikuti rapat sampai pukul 20.30 WIB, lanjut Iwan, disepakatilah lima kesepakatan untuk disampaikan ke aksi damai di Mapolres OKU besok paginya.

”Saya bertugas sebagai penulis di pertemuan itu, tapi saya tak tahu siapa saja yang mengusulkan lima poin kesepakatan untuk disampaikan ke Kapolres OKU nanti,” tegas Iwan.

Adapun kelima poin itu antara lain pelaku penusukan Pratu Heru Oktavianus, Brigadir Bintara Waijaya harus dipecat sesuai hukum berlaku,tempat penadilan dilakukan di PN Baturaja, selanjutnya saat sidang anggota Armed 15/76 Tarik OKUT Martapura diperbolehkan hadir dalam persidangan, masa penahanan harus di Baturaja dan sidang harus dilakukan secara transparan.

”Habis itu anggota lain mengetik dan membagi hasil ketikan itu ke anggota yang hadirt sebanyak sekitar 20 kertas. Rencananya malam itu, hasil kesepakatan bersama itu akan dilaporkan ke Danyon, tetapi para anggota yang ikut rapat menolaknya dan mengatakan pagi besok saja,” paparnya.

Besok pagi, sambung Iwan, Serma Fatoni melaporkan rencana aksi damai itu ke Danyon.”Waktu itu Danyon sempat melarang kami melakukan aksi damai dan meminta kami untuk berpikir ulang untung rugi melakukan aksi damai itu. Tetapi semua anggota waktu itu tidak mau dan masih tetap pergi menggunakan kendaraan motor, walapun Danyon sudah menyediakan mobil truk. Sampai di Mapolres OKU, terjadilah kejadian itu,” pungkasnya.

Setelah mendengarkan ketarangan para saksi, Ketua sidang Letkol Chk Sutrisno Setio Utomo dan Letkol Sus Reki Irene L menunda sidang sampai Senin depan (29/4) dengan masih agenda sama mendengar keterangan saksi lainnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1199 seconds (0.1#10.140)