Kapolda Sulteng perintahkan pengejaran Basri

Rabu, 24 April 2013 - 17:04 WIB
Kapolda Sulteng perintahkan...
Kapolda Sulteng perintahkan pengejaran Basri
A A A
Sindonews.com - Dugaan kaburnya terpidana Muhammad Basri alias Bagong, dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ampana, Tojounauna, saat ini menjadi perhatian pihak kepolisian. Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Pol Ary Dono sudah memerintahkan anggota Polres Tojounauna melakukan pengejaran.

Kapolda Sulteng Brigjen Pol Ary Dono meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Basri alias Bagong untuk segera melaporkan kepada petugas.

Meski sudah melaporkan ke Mabes Polri soal kaburnya Bagong, Ary Dono berkeyakinan kalau Basri tidak bertindak gegabah. Apalagi masa tahanan yang akan dijalani tidak lama lagi.

"Saya terima laporan, Bagong tidak kembali setelah mendapatkan izin perpanjangan dari petugas lapas," katanya di Mapolda Sulteng, Rabu (24/4/2013).

Basri alias Bagong bersama tiga rekannya terdakwa kasus kekerasan di Poso dijatuhi vonis berbeda oleh majelis hakim PN Jaksel pada Selasa 11 Desember 2007. Dalam vonis, Bagong dijatuhi hukuman 19 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1162 seconds (0.1#10.140)