Konvoi SMU & SMK usai UN dibubarkan polisi
A
A
A
Sindonews.com - Usai melaksanakan Ujian Nasional (UN), sejumlah siswa dari berbagai Sekolah Menegah Umum (SMU) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Makassar, siang ini, melakukan aksi konvoi.
Aksi konvoi yang digelar ratusan siswa itu, dilakukan sebagai rasa kegembiraan para siswa karena telah melaksanakan UN sebagai syarat kelulusan mereka.
Dalam aksi konvoi tersebut, Selasa (23/4/2013), sejumlah ruas jalan di Kota Makassar mereka lalui. Sebut saja Jalan Jendral Sudirman, Jalan Ratulangi, Jalan Cendrawasih, Jalan Bulukunyi, dan Jalan Latimojong, Makassar.
Banyak dari mereka yang melanggar peraturan lalu lintas. Seperti lampu merah yang diterobos, tak menggunakan helm, menggunakan knalpot racing, hingga mengendarai motor dengan ugal-ugalan.
Aparat kepolisian yang melihat aksi konvoi ini langsung mengejar para siswa dan membubarkannya. Berdasarkan pantauan di lapangan, saat dibubarkan oleh aparat kepolisian sejumlah siswa terjatuh dari motor karena ketakutan.
Aparat kepolisian juga melakukan penilangan dan pengamanan terhadap sejumlah kendaraan pelajar yang tak memiliki kelengkapan surat kendaraan bermotor.
Aksi konvoi yang digelar ratusan siswa itu, dilakukan sebagai rasa kegembiraan para siswa karena telah melaksanakan UN sebagai syarat kelulusan mereka.
Dalam aksi konvoi tersebut, Selasa (23/4/2013), sejumlah ruas jalan di Kota Makassar mereka lalui. Sebut saja Jalan Jendral Sudirman, Jalan Ratulangi, Jalan Cendrawasih, Jalan Bulukunyi, dan Jalan Latimojong, Makassar.
Banyak dari mereka yang melanggar peraturan lalu lintas. Seperti lampu merah yang diterobos, tak menggunakan helm, menggunakan knalpot racing, hingga mengendarai motor dengan ugal-ugalan.
Aparat kepolisian yang melihat aksi konvoi ini langsung mengejar para siswa dan membubarkannya. Berdasarkan pantauan di lapangan, saat dibubarkan oleh aparat kepolisian sejumlah siswa terjatuh dari motor karena ketakutan.
Aparat kepolisian juga melakukan penilangan dan pengamanan terhadap sejumlah kendaraan pelajar yang tak memiliki kelengkapan surat kendaraan bermotor.
(rsa)