PKL Stasiun Pasar laporkan PT KAI ke polisi

Sabtu, 20 April 2013 - 12:12 WIB
PKL Stasiun Pasar laporkan...
PKL Stasiun Pasar laporkan PT KAI ke polisi
A A A
Sindonews.com - Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Stasiun Pasar Minggu, mendatangi Polda Metro Jaya. Bersama tim pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mereka melaporkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) atas tindakan kekerasan saat penggusuran.

Sidik, pengacara dari LBH mengatakan, siang ini PKL Pasar Minggu akan melaporkan PT KAI ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya.

"Terjadi penganiayaan dan pengrusakan dalam penertiban yang dilakukan PT KAI. Akibatnya PT KAI akan diadukan ke Polda Metro Jaya, karena melanggar pasal 170, 406 tentang pengrusakan, dan pasal 351 tentang penganiayaan," ujar Sidik, saat dihubungi wartawan, Sabtu (20/4/2013).

Pantauan Sindonews, sekitar pukul 11.15 WIB, lima pedagang Stasiun Pasar Minggu, didampingi kuasa hukumnya dari LBH, masuk ke SPK Polda Metro Jaya. Mereka membuat laporan pengaduan tindak kekerasan saat penggusuran yang dilakukan petugas PT KAI waktu lalu.
(san)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5277 seconds (0.1#10.24)