Gubernur Aceh kukuh Qanun sesuai aturan
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Nangroe Aceh Darusalam, Zaini Abdullah tetap bersikukuh bahwa pembuatan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 mengenai Bendera dan Lambang Aceh sudah sesuai aturan yang berlaku.
Hal demikian pun telah disampaikannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), saat dipanggil ke Wisma Negara, Jakarta, sore tadi.
"Kami berikan klarifikasi waktu itu bapak Presiden menanyakan bagiamana persoalan tentang bendera dan lambang. Jadi itu semua kita telah memberikan jawaban sebenarnya persis seperti apa yang telah terjadi komunikasi diantara pemerintah Aceh dan DPRA dengan pihak Kemendagri dan juga Menkopolhukam kemarin," ujar Gubernur Aceh, Zaini Abdullah di Kompleks Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Jadi, kata dia, pada prinsipnya, jawabannya kepada SBY tadi sore masih sama seperti bertemu dengan pihak Kemendagri dan Kemenkopolhukam beberapa waktu lalu.
"Karena dalam hal ini kita mencari solusi damai di Aceh. Poin of view yang tidak sama sekarang. Itu akan dicari solusinya supaya dapat titik solusi yang sama. Untuk ini, kami juga bersepakat untuk bertemu di masa depan dan kita cooling down dulu,"katanya.
Menurutnya, masalah Qanun tersebut merupakan hal yang sensitif. "Kita mencoba mencari solusi, ingat saja peristiwa di Aceh sudah cukup lama konflik di Aceh sampai 20 tahun, tapi bisa kita slesaikan dalam waktu enam bulan. Kalau soal ini kenapa tidak bisa. Insya allah," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa pembuatan qanun tersebut disepakati juga oleh sejumlah Partai Politik (Parpol) Nasional.
"Jadi satu instansi yang disitu bukan saja diiyakan oleh partai Aceh, tapi oleh partai Nasional. Ada Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, Partai Aceh, jadi semua secara aklamasi. Ini yang saya kira tidak perlu ditindaklanuti, nanti ada lanjutannya. Cooling down dulu," pungkasnya.
Hal demikian pun telah disampaikannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), saat dipanggil ke Wisma Negara, Jakarta, sore tadi.
"Kami berikan klarifikasi waktu itu bapak Presiden menanyakan bagiamana persoalan tentang bendera dan lambang. Jadi itu semua kita telah memberikan jawaban sebenarnya persis seperti apa yang telah terjadi komunikasi diantara pemerintah Aceh dan DPRA dengan pihak Kemendagri dan juga Menkopolhukam kemarin," ujar Gubernur Aceh, Zaini Abdullah di Kompleks Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta, Rabu (17/4/2013).
Jadi, kata dia, pada prinsipnya, jawabannya kepada SBY tadi sore masih sama seperti bertemu dengan pihak Kemendagri dan Kemenkopolhukam beberapa waktu lalu.
"Karena dalam hal ini kita mencari solusi damai di Aceh. Poin of view yang tidak sama sekarang. Itu akan dicari solusinya supaya dapat titik solusi yang sama. Untuk ini, kami juga bersepakat untuk bertemu di masa depan dan kita cooling down dulu,"katanya.
Menurutnya, masalah Qanun tersebut merupakan hal yang sensitif. "Kita mencoba mencari solusi, ingat saja peristiwa di Aceh sudah cukup lama konflik di Aceh sampai 20 tahun, tapi bisa kita slesaikan dalam waktu enam bulan. Kalau soal ini kenapa tidak bisa. Insya allah," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa pembuatan qanun tersebut disepakati juga oleh sejumlah Partai Politik (Parpol) Nasional.
"Jadi satu instansi yang disitu bukan saja diiyakan oleh partai Aceh, tapi oleh partai Nasional. Ada Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, Partai Aceh, jadi semua secara aklamasi. Ini yang saya kira tidak perlu ditindaklanuti, nanti ada lanjutannya. Cooling down dulu," pungkasnya.
(rsa)